INDOPOSCO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya telah koordinasi dengan tim penyidik lembaga antirasuah perihal upaya penahanan terhadap dua tersangka itu.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan InsyaAllah dilakukan penahanan,” kata Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, mengenai keputusan penahanan terhadap dua tersangka itu baru dilakukan karena penyidik berupaya melengkapi alat bukti.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” tutur Asep.
Apalagi penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu tertentu. “Kemudian juga nanti kan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri,” imbuhnya.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 30 Maret 2026. Penetapan tersangka itu sebagai pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dan)












