INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan lampu hijau terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam Pemilu. Langkah tersebut dinilainya upaya progresif meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Saya menilai rekomendasi yang disampaikan oleh KPK itu secara umum baik dan progresif dalam upaya kita untuk menciptakan sistem politik, terutama demokrasi kita, yang semakin berkualitas,” kata Doli dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menilai rekomendasi pembatasan uang kartal dari KPK sebagai momentum mencari jalan keluar nyata bagi celah-celah dalam sistem politik, meskipun wacana tersebut sebenarnya sudah pernah muncul sebelumnya.
“Walaupun bukan hal baru, rekomendasi itu setidaknya dapat mendorong kita untuk menemukan solusi konkret dalam mengatasi beberapa kelemahan dan menutupi ketidaksempurnaan sistem politik kita,” ucap Doli.
Ia menekankan, pentingnya pembatasan uang kartal sebagai langkah nyata dalam merevisi UU Pemilu guna memberantas politik uang dan memastikan proses pemilihan umum berjalan secara jujur serta berwibawa.
“Termasuk soal pembatasan uang kartal. Kalau beberapa waktu belakangan ini saya sering mengemukakan bagaimana kita harus terus berupaya menjadikan Pemilu yang bersih dan berwibawa, melalui revisi UU Pemilu,” ujar politikus Golkar itu.
“Dengan menghilangkan berbagai praktik moral hazard pemilu (seperti political transactional, vote buying, money politics), salah satu solusi konkretnya adalah melalui pemberlakuan pembatasan yang kartal ini,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan, hasil kajian pencegahan korupsi sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani sebagai upaya membenahi integritas internal partai.
Melalui penyerahan kajian tata kelola parpol itu pemerintah dan DPR diminta untuk bersama-sama mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia yang lebih bersih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menggarisbawahi tiga rekomendasi utama bagi KPK yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Salah satunya adalah mendorong pemerintah beserta DPR segera memulai pembahasan mendalam mengenai RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang-red) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” ucap Budi terpisah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026). (dan):











