INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol. Lembaga perlindungan konsumen itu menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak berpihak pada rakyat dan berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.
“Wacana pajak tol disebut sebagai kebijakan “ngawur” yang seharusnya tidak dilanjutkan,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo melalui gawai, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, pengguna jalan tol bukanlah kelompok elite, melainkan pekerja, pelaku usaha kecil, sopir angkutan barang, hingga keluarga kelas menengah. Mereka mengandalkan tol untuk mendukung aktivitas ekonomi sehari-hari.
Ia menilai, tarif tol yang sudah tergolong tinggi dan ditambah mekanisme kenaikan tarif berkala setiap dua tahun telah menjadi beban rutin bagi masyarakat. Jika ditambah pajak baru, kebijakan tersebut dinilai akan menciptakan beban berlapis.
“Ini berpotensi mendorong kenaikan biaya logistik nasional dan berdampak pada harga barang di tingkat konsumen,” katanya.
Ia mengatakan, YLKI berencana mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk meminta agar wacana tersebut diurungkan dan tidak dibawa ke tahap pembahasan kebijakan lebih lanjut.
“YLKI meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor jalan tol untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur,” ungkapnya.
Ia menegaskan, YLKI memberikan peringatan bahwa jika wacana pajak tol tetap diterapkan, pihaknya siap menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan demi melindungi kepentingan konsumen pengguna jalan tol.
“Kebijakan fiskal ke depan seharusnya lebih berpihak pada konsumen dan tidak terus-menerus membebankan masyarakat dengan tambahan pungutan,” ujarnya.
“Pemerintah harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan negara tanpa menimbulkan efek domino terhadap ekonomi rakyat,” imbuhnya. (nas)










