• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 April 2026 - 20:01
in Headline
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta. Foto: Dok Fraksi PDIP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta. Foto: Dok Fraksi PDIP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Keputusan itu bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta menyatakan syukur karena telah diberi ruang untuk berkontribusi nyata dalam lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga.

BacaJuga:

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

“Saya bersyukur dapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam pembuatan UU PPRT ini,” kata Nyoman Parta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa proses pengesahan ini memakan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.

“Negara akhirnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujar Nyoman Parta.

Penantian panjang terhadap RUU PPRT mencerminkan harapan jutaan PRT perempuan yang setiap harinya harus bekerja dalam kondisi rentan, mulai dari upah yang tidak layak hingga ancaman kekerasan tanpa adanya payung hukum yang jelas.

“Perjalanan panjang RUU PPRT telah ditunggu oleh jutaan PRT yang didominasi perempuan, setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan,” tutur politikus PDIP itu.

Berdasarkan data Survei International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia adalah 4,2 juta, dengan 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen masih berusia anak.

Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap martabat PRT sebagai pekerja profesional, bukan sekadar aturan di atas kertas.

“UU bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang martabatnya wajib dilindungi negara,” imbuhnya. (dan)

Tags: DPRPRTUU PPRT

Berita Terkait.

Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.