• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 April 2026 - 20:01
in Headline
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta. Foto: Dok Fraksi PDIP

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta. Foto: Dok Fraksi PDIP

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Keputusan itu bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta menyatakan syukur karena telah diberi ruang untuk berkontribusi nyata dalam lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga.

BacaJuga:

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Istana Bantah Pengunduran Diri Gubernur BI Dipicu Tekanan Pemerintah

“Saya bersyukur dapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam pembuatan UU PPRT ini,” kata Nyoman Parta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa proses pengesahan ini memakan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.

“Negara akhirnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujar Nyoman Parta.

Penantian panjang terhadap RUU PPRT mencerminkan harapan jutaan PRT perempuan yang setiap harinya harus bekerja dalam kondisi rentan, mulai dari upah yang tidak layak hingga ancaman kekerasan tanpa adanya payung hukum yang jelas.

“Perjalanan panjang RUU PPRT telah ditunggu oleh jutaan PRT yang didominasi perempuan, setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan,” tutur politikus PDIP itu.

Berdasarkan data Survei International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia adalah 4,2 juta, dengan 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen masih berusia anak.

Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap martabat PRT sebagai pekerja profesional, bukan sekadar aturan di atas kertas.

“UU bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang martabatnya wajib dilindungi negara,” imbuhnya. (dan)

Tags: DPRPRTUU PPRT

Berita Terkait.

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 
Headline

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51
Perry-Warjiyo
Headline

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42
perryy
Headline

Istana Bantah Pengunduran Diri Gubernur BI Dipicu Tekanan Pemerintah

Senin, 27 Juli 2026 - 09:55
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak dan Pesan Terakhir
Headline

Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas, Polisi Pastikan Penyelidikan Belum Rampung

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12
lgbt
Headline

Sanksi Pidana untuk Perilaku LGBT Dapat Diterapkan Jika Ada Konsensus Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:08
md
Headline

Pemidanaan Pelaku LGBT Bisa Diterapkan, Jika Jadi Kesepakatan Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:54

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.