INDOPOSCO.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Keputusan itu bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta menyatakan syukur karena telah diberi ruang untuk berkontribusi nyata dalam lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Saya bersyukur dapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam pembuatan UU PPRT ini,” kata Nyoman Parta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa proses pengesahan ini memakan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.
“Negara akhirnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujar Nyoman Parta.
Penantian panjang terhadap RUU PPRT mencerminkan harapan jutaan PRT perempuan yang setiap harinya harus bekerja dalam kondisi rentan, mulai dari upah yang tidak layak hingga ancaman kekerasan tanpa adanya payung hukum yang jelas.
“Perjalanan panjang RUU PPRT telah ditunggu oleh jutaan PRT yang didominasi perempuan, setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan,” tutur politikus PDIP itu.
Berdasarkan data Survei International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia adalah 4,2 juta, dengan 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen masih berusia anak.
Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap martabat PRT sebagai pekerja profesional, bukan sekadar aturan di atas kertas.
“UU bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang martabatnya wajib dilindungi negara,” imbuhnya. (dan)










