INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen sudah tidak lagi memadai dalam menjawab kompleksitas transaksi modern.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua YLKI Niti Emiliana kepada indoposco.id, Senin (20/4/2026). Ia mengatakan, UU Perlindungan Konsumen lahir sebelum era digital berkembang pesat.
Sehingga, menurutnya, UU Perlindungan Konsumen belum mengakomodasi berbagai model bisnis berbasis platform seperti e-commerce, fintech, maupun layanan digital berbasis algoritma.
“Reformasi regulasi harus mencakup penguatan tanggung jawab pelaku usaha digital. Selain itu kejelasan mekanisme pembuktian dalam transaksi elektronik, pengaturan kontrak baku digital, dan sanksi yang lebih tegas,” katanya.
Ia menuturkan, tanpa pembaruan regulasi, konsumen akan terus berada dalam posisi rentan menghadapi inovasi bisnis yang tidak diimbangi perlindungan hukum.
Lebih jauh ia mengungkapkan, maraknya penipuan berbasis digital (scam) menjadi salah satu ancaman paling serius bagi konsumen saat ini. “Data YLKI menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan secara konsisten masuk dalam 5 besar pengaduan selama lima tahun terakhir,” bebernya.
“Mayoritas kasus terkait penipuan, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan data pribadi,” imbuhnya.
Fenomena ini, menurutnya, menunjukkan adanya keterkaitan erat antara lemahnya perlindungan data pribadi dengan meningkatnya kejahatan digital, termasuk yang terafiliasi dengan platform e-commerce.
“Implementasi efektif UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus menjadi prioritas, disertai pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas,” katanya. (nas)










