INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menyoroti tajam melonjaknya kasus penipuan digital (scamming) di Indonesia yang merugikan masyarakat hingga Rp 9,1 triliun, dengan rata-rata 1.000 pengaduan setiap harinya.
Kondisi itu tidak lagi bisa dianggap kasus kriminal biasa, melainkan ancaman nyata bagi ekonomi rumah tangga, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, dan masa depan ekonomi digital nasional.
Scam bukan penipuan kecil-kecilan. Itu kejahatan terorganisir yang merampok uang rakyat dan menggerus kepercayaan publik. Korban scam berasal dari berbagai lapisan masyarakat: pensiunan, pegawai, pedagang kecil, ibu rumah tangga, hingga anak muda.
Negara harus hadir, bergerak cepat, tegas, dan berpihak kepada korban. DPR juga harus mengawal penguatan regulasi perlindungan konsumen digital agar masyarakat tidak dibiarkan sendirian menghadapi kejahatan siber.
“Jangan sampai rakyat didorong masuk era digital, tetapi dibiarkan sendirian menghadapi penjahat digital,” kata Amin Ak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, Amin memberikan contoh Singapura yang memiliki pusat anti-penipuan dengan sistem koordinasi real time. Ia menjelaskan bahwa integrasi sistem tersebut memungkinkan otoritas setempat mendeteksi dan menghentikan ratusan transaksi bodong sebelum dana nasabah hilang, sebuah langkah yang menurutnya patut dicontoh oleh Indonesia.
Sementara Australia membentuk National Anti-Scam Centre yang menghubungkan regulator, bank, operator telekomunikasi, platform digital, dan aparat hukum. Mereka aktif berbagi data rekening penipu, memblokir situs palsu, serta memberi peringatan dini kepada masyarakat.
“Pelajarannya jelas, bahwa kunci keberhasilan ada pada kecepatan, kolaborasi, dan teknologi,” ujar Amin Ak. (dan)










