INDOPOSCO.ID – Ikan sapu-sapu kembali menjadi sorotan publik, setelah beredar kabar adanya penguburan massal ikan tersebut dalam kondisi masih hidup di wilayah Jakarta. Pasalnya, ikan sapu-sapu atau pleco memang dikenal dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Penanganan terhadap ikan sapu-sapu yang selama ini dikenal sebagai spesies invasif itu menuai perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan ulama. Meskipun, operasi pembasmian ikan sapu-sapu ini untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan),” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda dalam keterangan, Minggu (19/4/2026).
Menurut Kiai Miftah, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai maslahat. Upaya tersebut termasuk dalam kategori hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan, karena bertujuan menjaga ekosistem sungai dari kerusakan akibat spesies invasif.
“Ini sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Karena berupaya menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terpelihara.
Namun, lanjut dia, dari perspektif syariah terdapat persoalan dalam metode pelaksanaannya. Membunuh hewan diperbolehkan apabila ada maslahat, tetapi cara mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.
“Tindakan itu (mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup) tidak sejalan dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” katanya.
Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, bahwa Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, termasuk ketika membunuh atau menyembelih hewan, agar dilakukan dengan cara yang baik dan meminimalkan penderitaan.
“Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim nomor 1955, yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan secara ihsan dengan menajamkan alat sembelih dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan,” terangnya.
Ia menambahkan, dari sisi etika kesejahteraan hewan, penguburan ikan dalam keadaan hidup dianggap tidak manusiawi. Salah satu prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara itu dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucapnya. (nas)










