• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 19 April 2026 - 14:21
in Headline
Ikan-Sapu-sapu

Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Dokumen Pemprov Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikan sapu-sapu kembali menjadi sorotan publik, setelah beredar kabar adanya penguburan massal ikan tersebut dalam kondisi masih hidup di wilayah Jakarta. Pasalnya, ikan sapu-sapu atau pleco memang dikenal dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Penanganan terhadap ikan sapu-sapu yang selama ini dikenal sebagai spesies invasif itu menuai perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan ulama. Meskipun, operasi pembasmian ikan sapu-sapu ini untuk menjaga kelestarian lingkungan.

BacaJuga:

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

“Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan),” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda dalam keterangan, Minggu (19/4/2026).

Menurut Kiai Miftah, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai maslahat. Upaya tersebut termasuk dalam kategori hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan, karena bertujuan menjaga ekosistem sungai dari kerusakan akibat spesies invasif.

“Ini sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Karena berupaya menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terpelihara.

Namun, lanjut dia, dari perspektif syariah terdapat persoalan dalam metode pelaksanaannya. Membunuh hewan diperbolehkan apabila ada maslahat, tetapi cara mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.

“Tindakan itu (mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup) tidak sejalan dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” katanya.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, bahwa Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, termasuk ketika membunuh atau menyembelih hewan, agar dilakukan dengan cara yang baik dan meminimalkan penderitaan.

“Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim nomor 1955, yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan secara ihsan dengan menajamkan alat sembelih dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan,” terangnya.

Ia menambahkan, dari sisi etika kesejahteraan hewan, penguburan ikan dalam keadaan hidup dianggap tidak manusiawi. Salah satu prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

“Cara itu dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucapnya. (nas)

Tags: Ikan Sapu-SapuMUIPenguburan Massal

Berita Terkait.

SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.