• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 19 April 2026 - 14:21
in Headline
Ikan-Sapu-sapu

Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Dokumen Pemprov Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikan sapu-sapu kembali menjadi sorotan publik, setelah beredar kabar adanya penguburan massal ikan tersebut dalam kondisi masih hidup di wilayah Jakarta. Pasalnya, ikan sapu-sapu atau pleco memang dikenal dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Penanganan terhadap ikan sapu-sapu yang selama ini dikenal sebagai spesies invasif itu menuai perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan ulama. Meskipun, operasi pembasmian ikan sapu-sapu ini untuk menjaga kelestarian lingkungan.

BacaJuga:

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

“Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan),” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda dalam keterangan, Minggu (19/4/2026).

Menurut Kiai Miftah, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai maslahat. Upaya tersebut termasuk dalam kategori hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan, karena bertujuan menjaga ekosistem sungai dari kerusakan akibat spesies invasif.

“Ini sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Karena berupaya menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terpelihara.

Namun, lanjut dia, dari perspektif syariah terdapat persoalan dalam metode pelaksanaannya. Membunuh hewan diperbolehkan apabila ada maslahat, tetapi cara mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.

“Tindakan itu (mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup) tidak sejalan dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” katanya.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, bahwa Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, termasuk ketika membunuh atau menyembelih hewan, agar dilakukan dengan cara yang baik dan meminimalkan penderitaan.

“Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim nomor 1955, yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan secara ihsan dengan menajamkan alat sembelih dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan,” terangnya.

Ia menambahkan, dari sisi etika kesejahteraan hewan, penguburan ikan dalam keadaan hidup dianggap tidak manusiawi. Salah satu prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

“Cara itu dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucapnya. (nas)

Tags: Ikan Sapu-SapuMUIPenguburan Massal

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23
Bandara
Headline

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Kamis, 17 September 2026 - 10:22
Prabowo
Headline

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 09:51
Theddeus-Octavianus-Hari-Prasetyono
Headline

Pendidikan Dokter Spesialis Terancam Terbelah, MGBKI Bawa ke MK

Kamis, 17 September 2026 - 09:41
Dialog
Headline

Kembali Berdialog dengan Jurnalis Senior di Hambalang, Pengamat Soroti Pesan Keterbukaan Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 09:11
Sherly
Headline

APINDO dan Pemerintah Maluku Utara Dorong Rumput Laut Jadi Motor Baru Ekonomi Biru

Kamis, 17 September 2026 - 07:29

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    3556 shares
    Share 1422 Tweet 889
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.