• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 19 April 2026 - 14:21
in Headline
Ikan-Sapu-sapu

Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Dokumen Pemprov Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikan sapu-sapu kembali menjadi sorotan publik, setelah beredar kabar adanya penguburan massal ikan tersebut dalam kondisi masih hidup di wilayah Jakarta. Pasalnya, ikan sapu-sapu atau pleco memang dikenal dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Penanganan terhadap ikan sapu-sapu yang selama ini dikenal sebagai spesies invasif itu menuai perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan ulama. Meskipun, operasi pembasmian ikan sapu-sapu ini untuk menjaga kelestarian lingkungan.

BacaJuga:

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

“Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan),” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda dalam keterangan, Minggu (19/4/2026).

Menurut Kiai Miftah, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai maslahat. Upaya tersebut termasuk dalam kategori hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan, karena bertujuan menjaga ekosistem sungai dari kerusakan akibat spesies invasif.

“Ini sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Karena berupaya menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terpelihara.

Namun, lanjut dia, dari perspektif syariah terdapat persoalan dalam metode pelaksanaannya. Membunuh hewan diperbolehkan apabila ada maslahat, tetapi cara mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.

“Tindakan itu (mengubur ikan dalam keadaan hidup-hidup) tidak sejalan dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” katanya.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, bahwa Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, termasuk ketika membunuh atau menyembelih hewan, agar dilakukan dengan cara yang baik dan meminimalkan penderitaan.

“Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim nomor 1955, yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan secara ihsan dengan menajamkan alat sembelih dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan,” terangnya.

Ia menambahkan, dari sisi etika kesejahteraan hewan, penguburan ikan dalam keadaan hidup dianggap tidak manusiawi. Salah satu prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

“Cara itu dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucapnya. (nas)

Tags: Ikan Sapu-SapuMUIPenguburan Massal

Berita Terkait.

Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.