INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR karena membiarkan Hery Susanto menjabat Ketua Ombudsman RI. Proses seleksi tersebut dinilainya ceroboh lantaran Hery kini justru terjerat kasus dugaan korupsi tak lama setelah resmi menjabat.
“Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI),” kata Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pansel dan DPR telah kecolongan karena mengabaikan rekam jejak buruk Hery Susanto selama menjabat. Saat menjadi komisioner, Hery diduga kerap menghambat rekomendasi kasus maladministrasi jika tidak disertai dengan pemberian gratifikasi.
“Rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk, karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi maladministrasi justru tidak mendapatkan pelayanan karena dugaan tidak adanya uang pelicin,” ujar Boyamin.
Informasi mengenai catatan negatif Hery diklaim berasal dari internal Ombudsman sendiri. Ia menyebut bahwa sumbernya merupakan salah satu komisioner aktif yang telah bertugas di lembaga tersebut selama dua periode berturut-turut sejak 2016.
“Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS, namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI,” ucap Boyamin.
“Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal dan masukanku telah diabaikan,” tambahnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa yang bersangkutan terjerat dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
“Tim Penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT TSHI agar Ombudsman memberikan rekomendasi yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (dan)










