INDOPOSCO.ID – Kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kembali menuai sorotan. Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN sejak Februari 2026 dinilai menimbulkan kontroversi dan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Hal itu mengemuka setelah Menteri Sosial memaparkan perkembangan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4/2026) kemarin. Banyak warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JKN mengalami kendala saat mengakses layanan JKN karena status kepesertaannya dinonaktifkan.
Sebagian peserta JKN PBI telah diaktifkan kembali secara otomatis, khususnya penyintas penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, stroke, dan kanker. Tapi banyak warga yang harus mendatangi Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi kepesertaan,” ujar Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai proses reaktivasi belum memberikan kemudahan sebagaimana amanat Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mewajibkan negara menjamin akses layanan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Berdasarkan paparan Menteri Sosial, menurutnya, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 2.155.655 orang telah aktif kembali per 1 April 2026. Rinciannya, 305.864 orang kembali sebagai peserta PBI JKN, 1.418.456 orang beralih ke segmen Penerima Bantuan Pemda (PBPU Pemda) dengan iuran dibayar APBD, 188.705 orang menjadi peserta mandiri, dan 57.287 orang berpindah ke segmen PNS/TNI/Polri.
“Perpindahan 1.418.456 peserta ke PBPU Pemda menjadi salah satu poin kritik. Pemerintah pusat menilai mereka tidak lagi masuk kategori Desil 1–5, sehingga dinonaktifkan dari PBI JKN,” katanya.
“Pemerintah daerah tetap mengakui mereka sebagai kelompok miskin dan tidak mampu dengan menanggung iuran melalui APBD,” imbuhnya.
Menurut Timboel, kondisi ini menunjukkan inkonsistensi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menginterpretasikan ketentuan UU SJSN. Sekaligus memunculkan kesan adanya pengalihan beban dari APBN ke APBD.
Padahal, lanjutnya, APBD saat ini juga menghadapi tekanan fiskal akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. “Data lain yang disorot adalah adanya 57.287 peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JKN, namun kini tercatat sebagai peserta dari unsur PNS/TNI/Polri,” katanya.
“Ada indikasi kuat bahwa kualitas pendataan dan pemutakhiran data PBI JKN selama ini masih lemah,” imbuhnya.
Ia juga menilai pemerintah belum menyentuh persoalan pekerja penerima upah (PPU) dari badan usaha swasta maupun BUMN/D yang diduga masih tercatat sebagai peserta PBI JKN atau PBPU Pemda. Dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, tidak ada yang dilaporkan kembali aktif sebagai PPU badan usaha, padahal potensi ketidaktepatan sasaran di segmen tersebut cukup besar.
“Kami mendorong agar reaktivasi otomatis juga diberikan kepada ibu hamil dan ibu pascamelahirkan untuk menjamin perlindungan ibu dan bayi dalam program JKN,” katanya.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden tentang penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri. Kebijakan tersebut sebelumnya sempat dijanjikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, pada Oktober 2025.
Menurutnya, penghapusan tunggakan akan mendorong peserta mandiri kembali aktif membayar iuran tanpa terbebani utang masa lalu. “Ini membuka ruang agar kuota PBI JKN dan PBPU Pemda dapat diisi oleh masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu,” ujarnya. (nas)










