INDOPOSCO.ID – Sengketa dana lelang yang tertahan selama 30 tahun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Dewi Saraswati, warga Banyumas, melayangkan gugatan terhadap sejumlah instansi negara, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, guna menuntut pengembalian uang lelang sebesar Rp59 juta yang telah disetorkannya sejak tahun 1996.
Serangkaian bukti mulai dari sertifikat kepemilikan tahun 1996 hingga kuitansi pembayaran dihadirkan oleh pihak penggugat dalam sidang yang digelar siang tadi untuk membuktikan keabsahan tuntutan mereka terhadap sejumlah kementerian.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bahwa penggugat telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara. Namun hingga lebih dari dua dekade berlalu, dana yang disengketakan belum juga dikembalikan.
Menurut penuturan kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, seluruh bukti yang dihadirkan di persidangan memperkuat posisi kliennya sebagai pemenang lelang sah yang sudah memenuhi kewajiban setoran uang ke negara.
“Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi,” kata Djoko Susanto di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya terakhir untuk menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban negara atas dana kliennya.
Dewi Saraswati, warga Wangon, Banyumas, mengungkapkan rasa dirugikannya atas kasus tersebut, mengingat ia telah menempuh prosedur lelang yang sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Namun, ia menyayangkan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama ahli waris pihak lain di atas objek lelang yang dimenangkannya tersebut.
Sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar minggu depan guna menentukan apakah tuntutan penggugat akan dipenuhi oleh negara atau sengketa hukum ini akan semakin berkepanjangan. (dan)










