• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 12 April 2026 - 23:54
in Nasional
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dokumen DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan lembaganya tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum, meski kerap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus-kasus yang viral di masyarakat.

Menurutnya, Komisi III DPR RI bukanlah institusi penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa setiap langkah yang dilakukan DPR murni merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami lakukan adalah memastikan aparat bekerja secara adil, profesional, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, melalui forum RDPU, DPR menampung berbagai aduan masyarakat yang kemudian disampaikan kepada mitra kerja penegak hukum. Dari proses tersebut, sejumlah kasus disebut mulai menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih berkeadilan.

Beberapa kasus yang disorot antara lain Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu, yang menurutnya mengalami penyelesaian lebih baik melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan. Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi,” tegasnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa ke depan Komisi III akan fokus memperkuat pengawasan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Habiburokhman juga membantah tudingan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menegaskan bahwa RDPU yang digelar, termasuk pada 30 Maret 2026, semata-mata bertujuan memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

“Kami tidak masuk ke dalam proses acara pidana, tetapi ingin memastikan tidak terjadi pelanggaran oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan keadilan.

“Saya mendapat perintah untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan memperoleh keadilan,” kata Habiburokhman.

Terkait kasus Amsal, ia turut menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dimungkinkan berdasarkan ketentuan KUHP baru, sepanjang ada pihak yang bersedia menjadi penjamin dan bertanggung jawab atas risiko yang timbul.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi DPR dalam menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan independensi proses hukum, di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian luas. (dil)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKasus ViralKomisi III

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.