INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan lembaganya tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum, meski kerap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus-kasus yang viral di masyarakat.
Menurutnya, Komisi III DPR RI bukanlah institusi penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa setiap langkah yang dilakukan DPR murni merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami lakukan adalah memastikan aparat bekerja secara adil, profesional, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, melalui forum RDPU, DPR menampung berbagai aduan masyarakat yang kemudian disampaikan kepada mitra kerja penegak hukum. Dari proses tersebut, sejumlah kasus disebut mulai menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih berkeadilan.
Beberapa kasus yang disorot antara lain Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu, yang menurutnya mengalami penyelesaian lebih baik melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan. Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa ke depan Komisi III akan fokus memperkuat pengawasan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Habiburokhman juga membantah tudingan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menegaskan bahwa RDPU yang digelar, termasuk pada 30 Maret 2026, semata-mata bertujuan memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
“Kami tidak masuk ke dalam proses acara pidana, tetapi ingin memastikan tidak terjadi pelanggaran oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan keadilan.
“Saya mendapat perintah untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan memperoleh keadilan,” kata Habiburokhman.
Terkait kasus Amsal, ia turut menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dimungkinkan berdasarkan ketentuan KUHP baru, sepanjang ada pihak yang bersedia menjadi penjamin dan bertanggung jawab atas risiko yang timbul.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi DPR dalam menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan independensi proses hukum, di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian luas. (dil)











