INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Madiun kembali menindak peredaran rokok ilegal di jalur distribusi. Dalam operasi patroli darat yang dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 120.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus penumpang di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penindakan dilakukan saat petugas melakukan patroli di jalur tol serta titik transit bus penumpang yang diduga kerap digunakan sebagai jalur distribusi barang ilegal. Saat pemeriksaan terhadap sebuah bus penumpang, petugas menemukan muatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Nur Fatichah Soekranhadi, menjelaskan penindakan dilakukan di sekitar Rumah Makan Titin, Jalan Ahmad Yani, Desa Jetak, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan total 120.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp178.200.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp116.113.800.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Bea Cukai menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Madiun juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain melanggar hukum, peredarannya juga merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. (ipo)










