• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 April 2026 - 13:03
in Nusantara
bc2

Kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan secara simbolis terlaksana pada Selasa (21/4/2026) di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Kemudian dilanjutkan pemusnahan melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.

Barang ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 26.459.168 batang hasil tembakau (HT) dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak; 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), serta barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan pengelolaan berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

“Selain kerugian materil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imateril, antara lain mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk yang tidak terjamin,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo.

Dalam gelaran pemusnahan tersebut, Ambang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Banten. Menurutnya, Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal Jawa-Sumatra. Karena itu, dibutuhkan sinergi bersama instansi terkait untuk memutus mata rantai distribusi dan menekan peredaran rokok ilegal.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut, menurut Ambang terwujud melalui pelaksanaan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita hingga 15 April 2026. Dari rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter REL.

Selain itu, diperoleh penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan (PDP), dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Disebutkan Ambang, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu Being, Doing, dan Innovating. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata penerapan pengetahuan yang menjadi materi e-learning Green Customs yang diselenggarakan oleh BPPK melalui Pusdiklat Bea dan Cukai, dalam rangka memperkuat pemahaman komprehensif mengenai konsep tersebut,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing. Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan. Pendekatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Setelah pemusnahan simbolis di ICE BSD City. Seluruh barang selanjutnya dibawa ke tempat pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk. (srv)

Tags: Bea CukaiBea Cukai BantenKejaksaanrokok ilegal

Berita Terkait.

Sticker
Nusantara

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43
GB
Nusantara

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Berturut-turut Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Senin, 27 Juli 2026 - 08:15
karhutla
Nusantara

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19
menkop
Nusantara

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.