• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 April 2026 - 13:03
in Nusantara
bc2

Kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan secara simbolis terlaksana pada Selasa (21/4/2026) di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Kemudian dilanjutkan pemusnahan melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.

Barang ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 26.459.168 batang hasil tembakau (HT) dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak; 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik.

BacaJuga:

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), serta barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan pengelolaan berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

“Selain kerugian materil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imateril, antara lain mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk yang tidak terjamin,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo.

Dalam gelaran pemusnahan tersebut, Ambang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Banten. Menurutnya, Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal Jawa-Sumatra. Karena itu, dibutuhkan sinergi bersama instansi terkait untuk memutus mata rantai distribusi dan menekan peredaran rokok ilegal.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut, menurut Ambang terwujud melalui pelaksanaan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita hingga 15 April 2026. Dari rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter REL.

Selain itu, diperoleh penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan (PDP), dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Disebutkan Ambang, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu Being, Doing, dan Innovating. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata penerapan pengetahuan yang menjadi materi e-learning Green Customs yang diselenggarakan oleh BPPK melalui Pusdiklat Bea dan Cukai, dalam rangka memperkuat pemahaman komprehensif mengenai konsep tersebut,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing. Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan. Pendekatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Setelah pemusnahan simbolis di ICE BSD City. Seluruh barang selanjutnya dibawa ke tempat pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk. (srv)

Tags: Bea CukaiBea Cukai BantenKejaksaanrokok ilegal

Berita Terkait.

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak
Nusantara

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak

Minggu, 26 April 2026 - 20:15
KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan
Nusantara

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Minggu, 26 April 2026 - 19:07
stunting
Nusantara

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Minggu, 26 April 2026 - 14:04
kkp
Nusantara

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Minggu, 26 April 2026 - 13:23
rute
Nusantara

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 13:13
ukb
Nusantara

UKB Bandar Lampung Jadi Andalan UMKM Hadapi Lonjakan Harga Kemasan

Minggu, 26 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.