• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 April 2026 - 13:03
in Daerah
bc2

Kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan secara simbolis terlaksana pada Selasa (21/4/2026) di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Kemudian dilanjutkan pemusnahan melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.

Barang ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 26.459.168 batang hasil tembakau (HT) dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak; 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik.

BacaJuga:

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), serta barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan pengelolaan berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

“Selain kerugian materil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imateril, antara lain mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk yang tidak terjamin,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo.

Dalam gelaran pemusnahan tersebut, Ambang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Banten. Menurutnya, Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal Jawa-Sumatra. Karena itu, dibutuhkan sinergi bersama instansi terkait untuk memutus mata rantai distribusi dan menekan peredaran rokok ilegal.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut, menurut Ambang terwujud melalui pelaksanaan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita hingga 15 April 2026. Dari rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter REL.

Selain itu, diperoleh penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan (PDP), dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Disebutkan Ambang, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu Being, Doing, dan Innovating. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata penerapan pengetahuan yang menjadi materi e-learning Green Customs yang diselenggarakan oleh BPPK melalui Pusdiklat Bea dan Cukai, dalam rangka memperkuat pemahaman komprehensif mengenai konsep tersebut,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing. Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan. Pendekatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Setelah pemusnahan simbolis di ICE BSD City. Seluruh barang selanjutnya dibawa ke tempat pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk. (srv)

Tags: Bea CukaiBea Cukai BantenKejaksaanrokok ilegal

Berita Terkait.

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam
Daerah

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 09:31
Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Sabtu, 12 September 2026 - 08:52
bc4
Daerah

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Jumat, 11 September 2026 - 18:08
bc3
Daerah

Bea Cukai Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering di Kota Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 17:07
soni
Daerah

Gubernur Banten Terjun Cari 5 Jurnalis Bersama Tim SAR di di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 16:06
bc2
Daerah

Kanwil Bea Cukai Banten Gandeng TNI dan Kejaksaan, Kawal Pengawasan Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 11 September 2026 - 15:51

OLAHRAGA

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania
Olahraga

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Editor Ali Rachman
Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Duel panas sarat gengsi mempertemukan Persija Jakarta kontra Persib Bandung pada pekan ke-2 Super League 2026/2027 di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.