INDOPOSCO.ID – Pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi serius dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Sukamta, kebijakan ini bukan sekadar aturan hukum domestik, melainkan legitimasi atas kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
“Ini bukan hanya kebijakan hukum biasa, tetapi bentuk nyata legitimasi kekerasan negara. Ini pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan HAM,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka menyambut pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan rencana eksekusi tahanan Palestina. Menurut Sukamta, pernyataan itu mencerminkan adanya niat sistematis yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
“Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman seperti ini,” lanjutnya.
Berdasarkan data hingga Maret 2026, sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara Israel, dengan 4.691 di antaranya berstatus penahanan administratiif, yakni tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.
Sukamta menambahkan, situasi ini diperburuk oleh berbagai laporan lembaga internasional mengenai dugaan praktik penyiksaan di fasilitas penahanan, mulai dari kekerasan fisik dan psikologis hingga minimnya akses layanan kesehatan.
“Fakta bahwa puluhan tahanan meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kehidupan manusia,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan, terutama pasca operasi militer seperti Operasi Badai Al-Aqsa. Kebijakan hukuman mati ini dinilai berpotensi memperburuk situasi keamanan regional.
Sukamta pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas melalui forum internasional seperti United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.
“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Ia juga menyerukan kepada komunitas global dan organisasi HAM untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan kebijakan tersebut. Menurutnya, pembelaan terhadap hak-hak rakyat Palestina merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan universal.
“Kita tidak boleh diam. Dunia harus bersatu menghentikan ketidakadilan ini sebelum terlambat,” pungkasnya. (dil)










