• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

UU Hukuman Mati Disahkan Israel, DPR RI: Ancaman Nyata bagi Genosida Tahanan Palestina

Dilianto - Editor Dilianto -
Minggu, 5 April 2026 - 04:44
in Internasional
sukamta

Wakil ketua KOmisi I DPR RI Sukamta. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi serius dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Sukamta, kebijakan ini bukan sekadar aturan hukum domestik, melainkan legitimasi atas kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

BacaJuga:

Tuntut AS Bebaskan Kapal Touska, Iran Ingatkan Konsekuensi Besar

Berpacu dengan Waktu, Pakistan Menanti Kepastian Iran Terkait Dialog Damai dengan AS

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI

“Ini bukan hanya kebijakan hukum biasa, tetapi bentuk nyata legitimasi kekerasan negara. Ini pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan HAM,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka menyambut pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan rencana eksekusi tahanan Palestina. Menurut Sukamta, pernyataan itu mencerminkan adanya niat sistematis yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan.

“Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman seperti ini,” lanjutnya.

Berdasarkan data hingga Maret 2026, sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara Israel, dengan 4.691 di antaranya berstatus penahanan administratiif, yakni tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.

Sukamta menambahkan, situasi ini diperburuk oleh berbagai laporan lembaga internasional mengenai dugaan praktik penyiksaan di fasilitas penahanan, mulai dari kekerasan fisik dan psikologis hingga minimnya akses layanan kesehatan.

“Fakta bahwa puluhan tahanan meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kehidupan manusia,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan, terutama pasca operasi militer seperti Operasi Badai Al-Aqsa. Kebijakan hukuman mati ini dinilai berpotensi memperburuk situasi keamanan regional.

Sukamta pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas melalui forum internasional seperti United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.

“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Ia juga menyerukan kepada komunitas global dan organisasi HAM untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan kebijakan tersebut. Menurutnya, pembelaan terhadap hak-hak rakyat Palestina merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan universal.

“Kita tidak boleh diam. Dunia harus bersatu menghentikan ketidakadilan ini sebelum terlambat,” pungkasnya. (dil)

Tags: israelPalestinapksUU Hukuman Mati

Berita Terkait.

Tuntut AS Bebaskan Kapal Touska, Iran Ingatkan Konsekuensi Besar
Internasional

Tuntut AS Bebaskan Kapal Touska, Iran Ingatkan Konsekuensi Besar

Rabu, 22 April 2026 - 00:31
Berpacu dengan Waktu, Pakistan Menanti Kepastian Iran Terkait Dialog Damai dengan AS
Internasional

Berpacu dengan Waktu, Pakistan Menanti Kepastian Iran Terkait Dialog Damai dengan AS

Selasa, 21 April 2026 - 23:49
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Internasional

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI

Selasa, 21 April 2026 - 23:21
bagher
Internasional

Iran Kecam Diplomasi Paksa Trump: Negosiasi Bukan Berarti Penyerahan Diri

Selasa, 21 April 2026 - 09:38
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Internasional

Rusia Desak AS-Iran Lanjutkan Dialog demi Stabilitas Global

Senin, 20 April 2026 - 23:59
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Internasional

China Peringatkan AS Usai Penyitaan Kapal Kargo Iran di Selat Hormuz

Senin, 20 April 2026 - 20:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.