INDOPOSCO.ID – Pusat Informasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Information Centre /UNIC) Jakarta mengonfirmasi bahwa tiga personel pasukan penjaga perdamaian yang terluka dalam insiden di dekat Adaisseh, Lebanon, pada Jumat (3/4/2026) merupakan warga negara Indonesia.
“Pasukan Sementara PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) menyatakan bahwa dua di antaranya mengalami luka parah,” ujar keterangan UNIC Jakarta seperti dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (4/4/2026).
Sementara penyebab ledakan tersebut belum diketahui. Insiden itu diketahui terjadi beberapa hari setelah tiga pasukan penjaga perdamaian Indonesia gugur di Lebanon selatan
Adapun tiga prajurit Tentara NasionaI Indonesia (TNI) yang gugur dalam misi perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon akibat serangan Israel adalah Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, Sersan satu (Sertu) Muhammad Nur Ichwan, dan Prajurit Kepala (Praka) Farizal Rhomadhon. Mereka gugur dalam insiden ledakan terpisah di Lebanon Selatan pada akhir Maret 2026 dan jenazahnya telah dipulangkan ke Indonesia.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengecam keras serangan Israel yang mengakibatkan gugurnya tiga prajurit TNI saat bertugas dalam Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) pada akhir Maret 2026.
“Para anggota Dewan Keamanan menyampaikan kutukan mereka atas insiden-insiden yang menyebabkan wafatnya tiga penjaga perdamaian Indonesia dari UNIFIL, menyusul ledakan di dalam sebuah posisi UNIFIL pada 29 Maret,” bunyi pernyataan Dewan Keamanan PBB terpisah, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dewan Keamanan PBB memberikan penghormatan atas dedikasi dan pengabdian seluruh penjaga perdamaian PBB yang mempertaruhkan nyawa demi perdamaian dan keamanan internasional, serta menyampaikan apresiasi mendalam kepada negara-negara penyumbang pasukan UNIFIL.
“Juga menyampaikan belasungkawa kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tuturnya.
Hukum internasional mensyaratkan agar misi diberikan ruang gerak yang luas dan aman, semua pihak wajib menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi mencederai atau mengancam keselamatan anggota penjaga perdamaian.
“Mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran serangan,” imbuhnya. (dan)










