• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 3 April 2026 - 22:16
in Daerah
Videografer Amsal Sitepu yang divnis bebas oleh hakim. Foto: Istimewa

Videografer Amsal Sitepu yang divnis bebas oleh hakim. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama stafnya yang terlibat dalam kasus hukum videografer Amsal Sitepu diberi sanksi tegas. Hal ini menyusul ditemukannya bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo.

Abdullah menjelaskan bahwa Kajari Karo dan staf terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan membuat propaganda yang menuding Komisi III mengintervensi kasus Amsal. Hal tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP baru.

BacaJuga:

Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang

PLN EPI Borong 3 Penghargaan, Wisata Pesisir Bagek Kembar Jadi Andalan

Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari

“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo terbongkar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang digelar Kamis (2/4) kemarin. Dalam RDPU itu, Kajari Karo mengaku salah mengeluarkan surat untuk penangguhan Amsal Sitepu.

Dalam suratnya, Kejari Karo justru membuat surat berisi pengalihan penahanan Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa. Saat ini, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti tidak bersalah.

Selain melakukan propoganda dalam kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo bahkan diduga juga membuat narasi dan menuding Komisi III melakukan intervensi. Saat RDPU, Kajari Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI.

Terkait hal ini, Abdullah beranggapan Kajari Karo tak hanya melanggar UU KUHAP tapi juga merupakan cermin dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang antikritik.

“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur pria yang akrab disapa Abduh itu.

“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjut Politisi Fraksi PKB itu.

Agar kasus Kajari Karo dan staf ini tidak berulang, anggota DPR asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan peningkatan kapasitas para jaksa secara merata. Jika ini tidak dilakukan, Abduh menilai akan banyak kasus oknum jaksa yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dan dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus. Dalam jangka panjang masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif,” tegas legislator yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) itu.

Abduh pun menegaskan Komisi III DPR akan terus melakukan RDPU dengan berbagai lapisan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan substantif. “Karena ini merupakan kerja legislator di bidang pengawasan dan sejalan dengan semangat reformasi hukum serta birokrasi yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Abduh.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Safaruddin, turut menegaskan pentingnya penegakan sanksi tegas terhadap aparat kejaksaan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Ia menekankan bahwa pelanggaran tidak cukup disikapi secara administratif, tetapi dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran kejaksaan dan pihak Amsal Sitepu, Safaruddin menyampaikan bahwa ketentuan terkait sanksi bagi penuntut umum sudah diatur secara jelas dalam regulasi, sehingga tidak boleh diabaikan.

“Penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila melakukan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi administrasi, etik, dan pidana. Ini bukan tulisan di atas kertas, harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.

Ia meminta jajaran kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk serius menindak oknum yang terbukti melanggar. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Saya minta ini ditindak. Harus ditindak. Kami akan mendengarkan seperti apa sanksi yang diberikan, apakah administrasi, etik, atau pidana,” pungkasnya. (dil)

Tags: Amsal SitepuDPR RIKejaksaan KaroKomisi III

Berita Terkait.

Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang
Daerah

Menjaga Amanat Guru: Kisah Yayasan Al Qohhar Bertransformasi dari Majelis Ta’lim Jadi Tempat Pulang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23
Eskalator Stasiun Duri Mendadak Merosot, 12 Penumpang Luka-Luka
Daerah

PLN EPI Borong 3 Penghargaan, Wisata Pesisir Bagek Kembar Jadi Andalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:11
Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari
Daerah

Sentuhan Dingin Alumni ITB dan Dana Bergulir KKP, Sentra Lele Cirebon Tembus 3 Ton per Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:19
Dari Drone hingga ERT, NHM Bangun Sistem Berlapis Hadapi Karhutla
Daerah

Percepat Pemadaman Karhutla, NHM Serahkan 8 Tangki Air untuk Halmahera Utara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:20
Dari Drone hingga ERT, NHM Bangun Sistem Berlapis Hadapi Karhutla
Daerah

Dari Drone hingga ERT, NHM Bangun Sistem Berlapis Hadapi Karhutla

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:36
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Daerah

Hadirkan Tranformasi Layanan, BPN Kabupaten Bandung Jadi Pilot Project Nasional dan Bidik Predikat WTAB

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:00

OLAHRAGA

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Olahraga

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID — Penyerang Timnas Indonesia Mitchell Baker menyamai catatan legenda Timnas Indonesia Iswadi Idris setelah mencetak lima gol ke gawang...

SelengkapnyaDetails
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.