• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 3 April 2026 - 22:16
in Nusantara
Videografer Amsal Sitepu yang divnis bebas oleh hakim. Foto: Istimewa

Videografer Amsal Sitepu yang divnis bebas oleh hakim. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama stafnya yang terlibat dalam kasus hukum videografer Amsal Sitepu diberi sanksi tegas. Hal ini menyusul ditemukannya bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo.

Abdullah menjelaskan bahwa Kajari Karo dan staf terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan membuat propaganda yang menuding Komisi III mengintervensi kasus Amsal. Hal tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP baru.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo terbongkar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang digelar Kamis (2/4) kemarin. Dalam RDPU itu, Kajari Karo mengaku salah mengeluarkan surat untuk penangguhan Amsal Sitepu.

Dalam suratnya, Kejari Karo justru membuat surat berisi pengalihan penahanan Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa. Saat ini, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti tidak bersalah.

Selain melakukan propoganda dalam kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo bahkan diduga juga membuat narasi dan menuding Komisi III melakukan intervensi. Saat RDPU, Kajari Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI.

Terkait hal ini, Abdullah beranggapan Kajari Karo tak hanya melanggar UU KUHAP tapi juga merupakan cermin dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang antikritik.

“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur pria yang akrab disapa Abduh itu.

“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjut Politisi Fraksi PKB itu.

Agar kasus Kajari Karo dan staf ini tidak berulang, anggota DPR asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan peningkatan kapasitas para jaksa secara merata. Jika ini tidak dilakukan, Abduh menilai akan banyak kasus oknum jaksa yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dan dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus. Dalam jangka panjang masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif,” tegas legislator yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) itu.

Abduh pun menegaskan Komisi III DPR akan terus melakukan RDPU dengan berbagai lapisan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan substantif. “Karena ini merupakan kerja legislator di bidang pengawasan dan sejalan dengan semangat reformasi hukum serta birokrasi yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Abduh.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Safaruddin, turut menegaskan pentingnya penegakan sanksi tegas terhadap aparat kejaksaan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Ia menekankan bahwa pelanggaran tidak cukup disikapi secara administratif, tetapi dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran kejaksaan dan pihak Amsal Sitepu, Safaruddin menyampaikan bahwa ketentuan terkait sanksi bagi penuntut umum sudah diatur secara jelas dalam regulasi, sehingga tidak boleh diabaikan.

“Penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila melakukan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi administrasi, etik, dan pidana. Ini bukan tulisan di atas kertas, harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.

Ia meminta jajaran kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk serius menindak oknum yang terbukti melanggar. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Saya minta ini ditindak. Harus ditindak. Kami akan mendengarkan seperti apa sanksi yang diberikan, apakah administrasi, etik, atau pidana,” pungkasnya. (dil)

Tags: Amsal SitepuDPR RIKejaksaan KaroKomisi III

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.