• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 April 2026 - 17:31
in Nasional
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional terkait aturan pembawaan minuman beralkohol dan barang kena cukai. Foto: Bea Cukai

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional terkait aturan pembawaan minuman beralkohol dan barang kena cukai. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Imbauan tersebut muncul setelah petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Jumlah tersebut melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 1 liter per orang.

BacaJuga:

Tak Mau Lagi Ada Siswa Belajar di Tenda, Kemendikdasmen Kebut Pemulihan 4.922 Sekolah

Dari Hak Lansia sampai Anak Putus Sekolah, DPD RI: Kami Kawal Hingga Senayan

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian di media sosial dan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan kepabeanan sebelum melakukan perjalanan internasional.

Aturan Pembawaan Minuman Beralkohol

Ketentuan mengenai pembawaan barang kena cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan konsumsi serta peredaran barang kena cukai di Indonesia.

Barang kena cukai sendiri merupakan barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk minuman beralkohol, penumpang dewasa berusia minimal 21 tahun diperbolehkan membawa maksimal 1 liter per orang. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa maksimal 350 mililiter.

Batas Rokok dan Tembakau Juga Diatur

Selain minuman beralkohol, Bea Cukai juga mengatur batas pembawaan hasil tembakau bagi penumpang internasional, yaitu maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, batas pembawaan juga telah ditentukan baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika penumpang membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.

Kelebihan Barang akan Dimusnahkan

Bea Cukai menegaskan bahwa kelebihan barang kena cukai yang dibawa penumpang tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

Apabila jumlah barang melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai aturan pembawaan barang dari luar negeri sebelum melakukan perjalanan internasional agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia.

Dengan memahami ketentuan tersebut, diharapkan lalu lintas barang dari luar negeri dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiMMEA

Berita Terkait.

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Tak Mau Lagi Ada Siswa Belajar di Tenda, Kemendikdasmen Kebut Pemulihan 4.922 Sekolah

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Dari Hak Lansia sampai Anak Putus Sekolah, DPD RI: Kami Kawal Hingga Senayan

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:42
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:18
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:45
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:17
udin
Nasional

3 PMI Korban Kekerasan di Malaysia Masih Jalani Pemulihan Psikologis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7134 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Editor Ali Rachman
Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23

INDOPOSCO.ID - Persaingan di Grup B Piala Dunia 2026 semakin memanas setelah Swiss dan Kanada sama-sama meraih kemenangan meyakinkan pada...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Hasil Piala Dunia: Comeback Afsel Gagalkan Misi Sempurna Ceko di Matchday Kedua

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:08
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.