• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 April 2026 - 16:16
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Imbauan tersebut muncul setelah petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Jumlah tersebut melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 1 liter per orang.

BacaJuga:

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian di media sosial dan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan kepabeanan sebelum melakukan perjalanan internasional.

Aturan Pembawaan Minuman Beralkohol

Ketentuan mengenai pembawaan barang kena cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan konsumsi serta peredaran barang kena cukai di Indonesia.

Barang kena cukai sendiri merupakan barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk minuman beralkohol, penumpang dewasa berusia minimal 21 tahun diperbolehkan membawa maksimal 1 liter per orang. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa maksimal 350 mililiter.

Batas Rokok dan Tembakau Juga Diatur

Selain minuman beralkohol, Bea Cukai juga mengatur batas pembawaan hasil tembakau bagi penumpang internasional, yaitu maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, batas pembawaan juga telah ditentukan baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika penumpang membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.

Kelebihan Barang akan Dimusnahkan

Bea Cukai menegaskan bahwa kelebihan barang kena cukai yang dibawa penumpang tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

Apabila jumlah barang melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai aturan pembawaan barang dari luar negeri sebelum melakukan perjalanan internasional agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia.

Dengan memahami ketentuan tersebut, diharapkan lalu lintas barang dari luar negeri dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiLuar NegeriMinuman Alkohol

Berita Terkait.

abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53
trisakti
Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.