• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 April 2026 - 17:31
in Nasional
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional terkait aturan pembawaan minuman beralkohol dan barang kena cukai. Foto: Bea Cukai

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional terkait aturan pembawaan minuman beralkohol dan barang kena cukai. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Imbauan tersebut muncul setelah petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Jumlah tersebut melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 1 liter per orang.

BacaJuga:

Percepat Penanganan Stunting, Pemerintah Fokuskan MBG dan Penataan SPPG di Daerah Prioritas

Pesan Wakapolri untuk Kepengurusan Baru KBPP Polri

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian di media sosial dan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan kepabeanan sebelum melakukan perjalanan internasional.

Aturan Pembawaan Minuman Beralkohol

Ketentuan mengenai pembawaan barang kena cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan konsumsi serta peredaran barang kena cukai di Indonesia.

Barang kena cukai sendiri merupakan barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk minuman beralkohol, penumpang dewasa berusia minimal 21 tahun diperbolehkan membawa maksimal 1 liter per orang. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa maksimal 350 mililiter.

Batas Rokok dan Tembakau Juga Diatur

Selain minuman beralkohol, Bea Cukai juga mengatur batas pembawaan hasil tembakau bagi penumpang internasional, yaitu maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, batas pembawaan juga telah ditentukan baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika penumpang membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.

Kelebihan Barang akan Dimusnahkan

Bea Cukai menegaskan bahwa kelebihan barang kena cukai yang dibawa penumpang tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

Apabila jumlah barang melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai aturan pembawaan barang dari luar negeri sebelum melakukan perjalanan internasional agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia.

Dengan memahami ketentuan tersebut, diharapkan lalu lintas barang dari luar negeri dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiMMEA

Berita Terkait.

Wihaji
Nasional

Percepat Penanganan Stunting, Pemerintah Fokuskan MBG dan Penataan SPPG di Daerah Prioritas

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:24
Pelantikan
Nasional

Pesan Wakapolri untuk Kepengurusan Baru KBPP Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01
Ossy-Dermawan
Nasional

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45
Wamenag
Nasional

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05
Nusron-Wahid
Nasional

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04
Petugas
Nasional

Bentrokan Maut di Menteng Jadi Alarm, DPR Soroti Pentingnya Pencegahan Konflik

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3057 shares
    Share 1223 Tweet 764
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.