• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 April 2026 - 17:31
in Nasional
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional terkait aturan pembawaan minuman beralkohol dan barang kena cukai. Foto: Bea Cukai

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional terkait aturan pembawaan minuman beralkohol dan barang kena cukai. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Imbauan tersebut muncul setelah petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri. Jumlah tersebut melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 1 liter per orang.

BacaJuga:

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian di media sosial dan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan kepabeanan sebelum melakukan perjalanan internasional.

Aturan Pembawaan Minuman Beralkohol

Ketentuan mengenai pembawaan barang kena cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan konsumsi serta peredaran barang kena cukai di Indonesia.

Barang kena cukai sendiri merupakan barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk minuman beralkohol, penumpang dewasa berusia minimal 21 tahun diperbolehkan membawa maksimal 1 liter per orang. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa maksimal 350 mililiter.

Batas Rokok dan Tembakau Juga Diatur

Selain minuman beralkohol, Bea Cukai juga mengatur batas pembawaan hasil tembakau bagi penumpang internasional, yaitu maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, batas pembawaan juga telah ditentukan baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika penumpang membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.

Kelebihan Barang akan Dimusnahkan

Bea Cukai menegaskan bahwa kelebihan barang kena cukai yang dibawa penumpang tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

Apabila jumlah barang melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai aturan pembawaan barang dari luar negeri sebelum melakukan perjalanan internasional agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia.

Dengan memahami ketentuan tersebut, diharapkan lalu lintas barang dari luar negeri dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiMMEA

Berita Terkait.

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 23:10
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Senin, 14 September 2026 - 22:09
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Senin, 14 September 2026 - 21:00
Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence
Nasional

Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence

Senin, 14 September 2026 - 20:46
Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 
Nasional

Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 

Senin, 14 September 2026 - 18:30
Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan
Nasional

Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan

Senin, 14 September 2026 - 18:09

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.