INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja nasional. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Langkah tersebut diambil sebagai strategi menghadapi dinamika global sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Skema kerja fleksibel ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau domisili satu hari dalam sepekan, yakni pada Jumat. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan penerapan WFH harus diiringi penguatan sistem evaluasi kinerja. Menurutnya, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi berkala agar produktivitas ASN tetap terjaga.
“Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja. Pengawasan harus semakin ketat, dan kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, serta berbasis output,” tegas Rini dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, optimalisasi sistem informasi di masing-masing instansi serta pemanfaatan sistem berbagi pakai tingkat nasional akan menjadi instrumen utama, termasuk untuk pencatatan kehadiran dan pelaporan kinerja ASN. Dengan sistem digital tersebut, pemantauan kinerja diharapkan tetap objektif dan terukur meski pola kerja lebih fleksibel.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut situasi global saat ini justru menjadi momentum mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah melakukan prioritisasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga, dengan mengalihkan belanja kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial ke belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi mobilitas ASN, mengurangi perjalanan dinas, serta mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan sektor pelayanan publik dan bidang strategis tetap bekerja secara langsung di kantor atau lapangan sesuai kebutuhan. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan penyesuaian budaya kerja nasional tersebut. (nas)










