• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06
in Nasional
bc2
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara mulai 1 April 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum dalam mengelola barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan, termasuk menentukan nasib akhir barang tersebut.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN). BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal. Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

BMMN bisa dibilang sebagai tahap akhir dari proses pengawasan kepabeanan terhadap barang yang tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya. Sebuah barang bisa menjadi BMMN apabila merupakan barang kategori larangan dan pembatasan yang kewajiban kepabeanannya tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, berasal dari hasil penindakan kepabeanan, ditinggalkan oleh pemiliknya, dan/atau pelanggarannya telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara. Lantas, apa yang dilakukan negara terhadap BMMN?

Setelah menjadi BMMN, negara tidak serta-merta menyimpan barang tersebut tanpa kejelasan. Pemerintah menentukan pemanfaatan barang sesuai kondisi dan nilai ekonominya. BMMN dapat diselesaikan melalui lima mekanisme, yaitu lelang, apabila barang masih memiliki nilai ekonomis; penetapan status penggunaan, untuk kebutuhan instansi pemerintah; hibah, jika barang dapat dimanfaatkan oleh instansi atau masyarakat; pemusnahan, jika barang berbahaya, rusak, atau tidak layak pakai; dan terakhir penghapusan, jika BMMN mengalami penyusutan atau hilang.

Selain itu, pengelolaan BMMN juga didukung dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Melalui sistem ini, proses penilaian barang, pengajuan peruntukan, hingga tindak lanjut atas keputusan peruntukan dapat dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pengelolaan BMMN merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola barang negara yang akuntabel sekaligus melindungi masyarakat.

“Melalui PMK 92 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditangani secara jelas dan transparan. Pengelolaan BMMN tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan barang tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya. (ipo)

Tags: barang milik negaraBea CukaiPMK 92/2025

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.