INDOPOSCO.ID – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengenakan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) memicu perdebatan baru soal arah pembenahan administrasi kependudukan di Indonesia. Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bersama DPR RI.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026), Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya menyoroti rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga dokumen identitas. Ia menilai, kemudahan penggantian yang selama ini gratis justru membuat e-KTP kerap dianggap sepele.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima.
Namun, gagasan pemberian sanksi ini tak sepenuhnya disambut tanpa catatan. Dari parlemen, suara berbeda datang dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ia menilai revisi undang-undang seharusnya menjadi momentum besar untuk membenahi sistem secara menyeluruh, bukan sekadar menambah sanksi.
Menurut Doli, pembaruan regulasi harus diarahkan pada integrasi data nasional yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan lain seperti Satu Data Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Selanjutnya, UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem Single Identity Number untuk setiap warga negara Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Lebih jauh, Doli melihat masa depan administrasi kependudukan tak lagi bergantung pada dokumen fisik. Transformasi digital dinilai sebagai solusi mendasar yang bisa menghapus persoalan klasik seperti kehilangan KTP.
“Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-dendaan,” ujarnya.
UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja.
“Kita sudah harus bisa menerapkan sistem Single Identity Number untuk setiap warga negara Indonesia,” tambahnya.
Perdebatan ini menegaskan satu hal: arah kebijakan kependudukan Indonesia kini berada di persimpangan antara memperketat disiplin lewat sanksi, atau melompat ke sistem digital terintegrasi yang lebih modern. (her)










