• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 22 April 2026 - 22:42
in Nasional
e-KTP

Ilustrasi - Petugas Administrasi Kependudukan menunjukkan KTP elektronik di Jakarta Selatan belum lama ini. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengenakan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) memicu perdebatan baru soal arah pembenahan administrasi kependudukan di Indonesia. Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bersama DPR RI.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026), Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya menyoroti rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga dokumen identitas. Ia menilai, kemudahan penggantian yang selama ini gratis justru membuat e-KTP kerap dianggap sepele.

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima.

Namun, gagasan pemberian sanksi ini tak sepenuhnya disambut tanpa catatan. Dari parlemen, suara berbeda datang dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ia menilai revisi undang-undang seharusnya menjadi momentum besar untuk membenahi sistem secara menyeluruh, bukan sekadar menambah sanksi.

Menurut Doli, pembaruan regulasi harus diarahkan pada integrasi data nasional yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan lain seperti Satu Data Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Selanjutnya, UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem Single Identity Number untuk setiap warga negara Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lebih jauh, Doli melihat masa depan administrasi kependudukan tak lagi bergantung pada dokumen fisik. Transformasi digital dinilai sebagai solusi mendasar yang bisa menghapus persoalan klasik seperti kehilangan KTP.

“Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-dendaan,” ujarnya.

UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja.

“Kita sudah harus bisa menerapkan sistem Single Identity Number untuk setiap warga negara Indonesia,” tambahnya.

Perdebatan ini menegaskan satu hal: arah kebijakan kependudukan Indonesia kini berada di persimpangan antara memperketat disiplin lewat sanksi, atau melompat ke sistem digital terintegrasi yang lebih modern. (her)

Tags: ahmad doli kurnia tandjungDPR RIe-KTPKemendagriktpKTP-el

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.