• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06
in Nasional
bc2
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara mulai 1 April 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum dalam mengelola barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan, termasuk menentukan nasib akhir barang tersebut.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN). BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal. Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BacaJuga:

AI Masuk Birokrasi, Menteri PANRB Dorong SDM Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Pengiriman 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor Tandai Produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe

Menkop Hidupkan Semangat Juang Bung Hatta Di Malam Koperasi Award 2026

BMMN bisa dibilang sebagai tahap akhir dari proses pengawasan kepabeanan terhadap barang yang tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya. Sebuah barang bisa menjadi BMMN apabila merupakan barang kategori larangan dan pembatasan yang kewajiban kepabeanannya tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, berasal dari hasil penindakan kepabeanan, ditinggalkan oleh pemiliknya, dan/atau pelanggarannya telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara. Lantas, apa yang dilakukan negara terhadap BMMN?

Setelah menjadi BMMN, negara tidak serta-merta menyimpan barang tersebut tanpa kejelasan. Pemerintah menentukan pemanfaatan barang sesuai kondisi dan nilai ekonominya. BMMN dapat diselesaikan melalui lima mekanisme, yaitu lelang, apabila barang masih memiliki nilai ekonomis; penetapan status penggunaan, untuk kebutuhan instansi pemerintah; hibah, jika barang dapat dimanfaatkan oleh instansi atau masyarakat; pemusnahan, jika barang berbahaya, rusak, atau tidak layak pakai; dan terakhir penghapusan, jika BMMN mengalami penyusutan atau hilang.

Selain itu, pengelolaan BMMN juga didukung dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Melalui sistem ini, proses penilaian barang, pengajuan peruntukan, hingga tindak lanjut atas keputusan peruntukan dapat dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pengelolaan BMMN merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola barang negara yang akuntabel sekaligus melindungi masyarakat.

“Melalui PMK 92 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditangani secara jelas dan transparan. Pengelolaan BMMN tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan barang tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya. (ipo)

Tags: barang milik negaraBea CukaiPMK 92/2025

Berita Terkait.

rini
Nasional

AI Masuk Birokrasi, Menteri PANRB Dorong SDM Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:11
kkp
Nasional

Pengiriman 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor Tandai Produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:10
menkop
Nasional

Menkop Hidupkan Semangat Juang Bung Hatta Di Malam Koperasi Award 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:42
BAZNAS
Nasional

Kisah Para Ibu Penopang Ekonomi Keluarga Lewat Bantuan ZCD UPPKA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:30
hpv
Nasional

Literasi HPV Diperkuat, Guru dan Siswi Diajak Tak Mudah Percaya Hoaks

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:06
truk
Nasional

Cengkeh Indonesia Kembali Tembus Pasar Arab Saudi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.