• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06
in Nasional
bc2
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara mulai 1 April 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum dalam mengelola barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan, termasuk menentukan nasib akhir barang tersebut.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN). BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal. Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

BMMN bisa dibilang sebagai tahap akhir dari proses pengawasan kepabeanan terhadap barang yang tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya. Sebuah barang bisa menjadi BMMN apabila merupakan barang kategori larangan dan pembatasan yang kewajiban kepabeanannya tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, berasal dari hasil penindakan kepabeanan, ditinggalkan oleh pemiliknya, dan/atau pelanggarannya telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara. Lantas, apa yang dilakukan negara terhadap BMMN?

Setelah menjadi BMMN, negara tidak serta-merta menyimpan barang tersebut tanpa kejelasan. Pemerintah menentukan pemanfaatan barang sesuai kondisi dan nilai ekonominya. BMMN dapat diselesaikan melalui lima mekanisme, yaitu lelang, apabila barang masih memiliki nilai ekonomis; penetapan status penggunaan, untuk kebutuhan instansi pemerintah; hibah, jika barang dapat dimanfaatkan oleh instansi atau masyarakat; pemusnahan, jika barang berbahaya, rusak, atau tidak layak pakai; dan terakhir penghapusan, jika BMMN mengalami penyusutan atau hilang.

Selain itu, pengelolaan BMMN juga didukung dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Melalui sistem ini, proses penilaian barang, pengajuan peruntukan, hingga tindak lanjut atas keputusan peruntukan dapat dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pengelolaan BMMN merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola barang negara yang akuntabel sekaligus melindungi masyarakat.

“Melalui PMK 92 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditangani secara jelas dan transparan. Pengelolaan BMMN tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan barang tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya. (ipo)

Tags: barang milik negaraBea CukaiPMK 92/2025

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1520 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.