• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 29 Maret 2026 - 10:25
in Headline
Ilustrasi - Dua anak yang sedang memainkan gawai. Antara/Pixabay/am

Ilustrasi - Dua anak yang sedang memainkan gawai. Antara/Pixabay/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026 mendapat dukungan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lembaga keagamaan ini menilai kebijakan tersebut bukan sekadar regulasi teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.

BacaJuga:

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPR Soroti Pentingnya Kepastian bagi Keluarga

Ada Pungli di Penyaluran Bantuan Pangan Beras, Bapanas Buka Suara

Journalists Observe Moment of Silence, Pray for Colleagues Missing in Sunda Strait

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan perlindungan anak dari paparan konten negatif merupakan amanat agama sekaligus kewajiban negara.

“Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah generasi penerus dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual,” kata Zainut kepada INDOPOSCO, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, dalam perspektif Islam, langkah pemerintah sejalan dengan konsep maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl atau menjaga keturunan. Ia mengutip Surah An-Nisa ayat 9 sebagai pengingat agar generasi tidak tumbuh dalam kondisi lemah, termasuk lemah secara moral akibat ekosistem digital yang tidak terfilter.

“Lemah di sini bukan hanya fisik atau ekonomi, tetapi juga lemah mental dan moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terkendali,” jelasnya.

MUI juga menilai kebijakan ini sejalan dengan kaidah fikih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah bahwa kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Penegakan aturan terhadap platform digital dipandang sebagai bentuk menghadirkan mashlahah ‘ammah di atas kepentingan bisnis korporasi global.

Secara khusus, MUI menyoroti kewajiban platform global yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap regulasi lokal. Ketidakpatuhan dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap bahaya (dharar) yang harus dihilangkan, sebagaimana kaidah al-dhararu yuzal.

“Platform global wajib mematuhi aturan Indonesia tanpa diskriminasi. Jangan sampai Indonesia hanya dipandang sebagai pasar besar, tetapi keamanan anak-anaknya diabaikan,” tegas Zainut.

MUI bahkan mendorong platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube untuk segera melakukan self-correction dan penyesuaian sistem sebelum pemerintah mengambil langkah administratif yang lebih tegas, termasuk pemutusan akses.

Meski mendukung langkah penegakan hukum, MUI juga mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur demi menjaga ekosistem digital tetap sehat dan edukatif.

Di sisi lain, MUI mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Menurut Zainut, regulasi negara perlu diimbangi dengan pendidikan akhlak dan keteladanan di lingkungan keluarga.

“Regulasi adalah instrumen negara, tetapi benteng utama perlindungan anak tetap berada di rumah melalui pendidikan akhlak dan pengawasan orang tua,” pungkasnya.

MUI memastikan akan terus mengawal implementasi PP TUNAS agar ruang digital Indonesia benar-benar menjadi lingkungan yang aman, baik, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang generasi bangsa. (rmn)

Tags: MUIperlindungan anakPP Tunaszainut tauhid sa'adi

Berita Terkait.

sar
Headline

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPR Soroti Pentingnya Kepastian bagi Keluarga

Jumat, 11 September 2026 - 20:02
sembako
Headline

Ada Pungli di Penyaluran Bantuan Pangan Beras, Bapanas Buka Suara

Jumat, 11 September 2026 - 19:52
journalist
Headline

Journalists Observe Moment of Silence, Pray for Colleagues Missing in Sunda Strait

Jumat, 11 September 2026 - 19:19
jurnalis
Headline

Insan Pers Heningkan Cipta, Panjatkan Doa untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 17:17
ras
Headline

SAR Team Divides Search for Missing Journalists in Sunda Strait into Five Sectors

Jumat, 11 September 2026 - 16:50
sar
Headline

Tim SAR Bagi Lima Sektor Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 16:39

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.