INDOPOSCO.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons laporan dugaan pungutan liar terhadap penerima bantuan pangan periode Juli–September 2026. Bapanas menegaskan seluruh bantuan beras wajib diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan apa pun.
Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pungutan yang terjadi di lapangan selama proses distribusi berlangsung.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun,” kata Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik yang dilakukan atas nama sumbangan sukarela maupun dengan dalih lainnya.
“Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” ujar Rachmi Widiriani.
Bapanas mengklaim telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran, pemerintah daerah, serta Pemerintah Daerah setempat untuk menelusuri kebenaran laporan dugaan pungutan tersebut hingga tuntas.
Bapanas juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi lembaga bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.
“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima,” ucap Rachmi.
Seperti ramai diberitakan, terjadi praktik pungli dalam penyaluran bantuan Pangan dari pemerintah berupa beras. Di beberapa daerah, warga diminta membayar sejumlah uang supaya dapat menerima bantuan yang seharusnya gratis tersebut. (dan)















