• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Guru Digaji Rp300 Ribu, Dibayar 3 Bulan Sekali, Baleg DPR RI Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:34
in Nasional
guru

Ilustrasi Guru Mengajar di kelas. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kritik tajam terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pemenuhan hak pendidikan dan kesejahteraan guru.

Menurut Firman, persoalan pendidikan nasional tidak sekadar terletak pada kebijakan teknis, melainkan mencerminkan kegagalan struktural dalam memahami dan mengimplementasikan konstitusi. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan pendidikan gratis yang baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator lambannya respons negara terhadap hak dasar masyarakat.

BacaJuga:

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Firman juga menyoroti kondisi memprihatinkan yang masih dialami para guru, khususnya mereka yang berstatus non-ASN, guru bantu, dan honorer. Di tengah narasi kemajuan pendidikan, realitas di lapangan justru menunjukkan kesenjangan kesejahteraan yang signifikan.

Ia mengungkapkan masih ada guru yang menerima gaji hanya Rp300 ribu, bahkan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bukti lemahnya perlindungan negara terhadap profesi guru.

“Ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis,” ujarnya.

Selain itu, Firman mengkritik arah kebijakan pendidikan nasional yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut pergantian sistem pendidikan setiap terjadi perubahan pemerintahan sebagai bukti tidak adanya grand design yang berkelanjutan.

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindir politisi dari Partai Golkar tersebut.

Sebagai solusi, Firman mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis melalui pendekatan omnibus law. Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional guna merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti aturan turunan terkait batas usia pengangkatan ASN yang dinilai diskriminatif terhadap guru yang telah lama mengabdi.

Firman menegaskan bahwa keberpihakan negara harus diwujudkan secara konkret melalui kebijakan dan alokasi anggaran yang berpihak pada guru.

Ia mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kegagalan dalam menjaga kualitas pendidikan bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi masa depan bangsa.

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” pungkasnya. (dil)

Tags: Baleg DPR RIFirman SoebagyoUU Perlindungan Guru

Berita Terkait.

bc
Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:27
cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.