INDOPOSCO.ID – Kritik tajam terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pemenuhan hak pendidikan dan kesejahteraan guru.
Menurut Firman, persoalan pendidikan nasional tidak sekadar terletak pada kebijakan teknis, melainkan mencerminkan kegagalan struktural dalam memahami dan mengimplementasikan konstitusi. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan pendidikan gratis yang baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator lambannya respons negara terhadap hak dasar masyarakat.
“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Firman juga menyoroti kondisi memprihatinkan yang masih dialami para guru, khususnya mereka yang berstatus non-ASN, guru bantu, dan honorer. Di tengah narasi kemajuan pendidikan, realitas di lapangan justru menunjukkan kesenjangan kesejahteraan yang signifikan.
Ia mengungkapkan masih ada guru yang menerima gaji hanya Rp300 ribu, bahkan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bukti lemahnya perlindungan negara terhadap profesi guru.
“Ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis,” ujarnya.
Selain itu, Firman mengkritik arah kebijakan pendidikan nasional yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut pergantian sistem pendidikan setiap terjadi perubahan pemerintahan sebagai bukti tidak adanya grand design yang berkelanjutan.
“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindir politisi dari Partai Golkar tersebut.
Sebagai solusi, Firman mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis melalui pendekatan omnibus law. Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional guna merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.
Tak hanya itu, ia turut menyoroti aturan turunan terkait batas usia pengangkatan ASN yang dinilai diskriminatif terhadap guru yang telah lama mengabdi.
Firman menegaskan bahwa keberpihakan negara harus diwujudkan secara konkret melalui kebijakan dan alokasi anggaran yang berpihak pada guru.
Ia mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kegagalan dalam menjaga kualitas pendidikan bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi masa depan bangsa.
“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” pungkasnya. (dil)










