• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Guru Digaji Rp300 Ribu, Dibayar 3 Bulan Sekali, Baleg DPR RI Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:34
in Nasional
guru

Ilustrasi Guru Mengajar di kelas. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kritik tajam terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pemenuhan hak pendidikan dan kesejahteraan guru.

Menurut Firman, persoalan pendidikan nasional tidak sekadar terletak pada kebijakan teknis, melainkan mencerminkan kegagalan struktural dalam memahami dan mengimplementasikan konstitusi. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan pendidikan gratis yang baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator lambannya respons negara terhadap hak dasar masyarakat.

BacaJuga:

Pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula Tahun Ajaran 2025/2026. Foto: Dokumen Kemenag

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Firman juga menyoroti kondisi memprihatinkan yang masih dialami para guru, khususnya mereka yang berstatus non-ASN, guru bantu, dan honorer. Di tengah narasi kemajuan pendidikan, realitas di lapangan justru menunjukkan kesenjangan kesejahteraan yang signifikan.

Ia mengungkapkan masih ada guru yang menerima gaji hanya Rp300 ribu, bahkan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bukti lemahnya perlindungan negara terhadap profesi guru.

“Ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis,” ujarnya.

Selain itu, Firman mengkritik arah kebijakan pendidikan nasional yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut pergantian sistem pendidikan setiap terjadi perubahan pemerintahan sebagai bukti tidak adanya grand design yang berkelanjutan.

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindir politisi dari Partai Golkar tersebut.

Sebagai solusi, Firman mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis melalui pendekatan omnibus law. Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional guna merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti aturan turunan terkait batas usia pengangkatan ASN yang dinilai diskriminatif terhadap guru yang telah lama mengabdi.

Firman menegaskan bahwa keberpihakan negara harus diwujudkan secara konkret melalui kebijakan dan alokasi anggaran yang berpihak pada guru.

Ia mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kegagalan dalam menjaga kualitas pendidikan bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi masa depan bangsa.

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” pungkasnya. (dil)

Tags: Baleg DPR RIFirman SoebagyoUU Perlindungan Guru

Berita Terkait.

Belajar
Nasional

Pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula Tahun Ajaran 2025/2026. Foto: Dokumen Kemenag

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:41
Taksi
Nasional

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01
Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49
Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.