• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33
in Headline
MAKI melayangkan surat permohonan pembentukan Panja Komisi III DPR RI terhadap KPK untuk mengusut pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dikirimkan secara daring melalui website DPR RI, Kamis (26/3/2026) ANTARA/HO-MAKI

MAKI melayangkan surat permohonan pembentukan Panja Komisi III DPR RI terhadap KPK untuk mengusut pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dikirimkan secara daring melalui website DPR RI, Kamis (26/3/2026) ANTARA/HO-MAKI

Share on FacebookShare on Twitter
INDOPOSCO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah koreksi lembaganya terhadap KPK terus berlanjut meskipun lembaga tersebut telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil kembali ke rutan.

“Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso,” ujar Boyamin.

BacaJuga:

Suahasil Mulai Tugas sebagai Menkeu, Sampaikan Penghormatan untuk Purbaya

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga Bengkulu

Pramono Teken Pergub untuk Beasiswa S-2 dan S-3 ke Luar Negeri

Menurut dia, meskipun Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa tersebut telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.

“Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya,” katanya.

Dia mengatakan MAKI telah melayangkan surat permohonan pembentukan panja Komisi III DPR RI tersebut siang tadi.

Selain itu, MAKI juga telah menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengalihan tahanan Yaqut Cholil.

“Hari ini MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI melalui jalur online website DPR RI. Kemarin (Rabu, red) pelaporan ke Dewas KPK,” ujarnya.

Menurut Boyamin, Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal, sebagai wakil rakyat yang bisa dianggap atasan KPK yang dapat memotong anggaran jika lembaga antirasuah tersebut berkinerja buruk.

“Panja Komisi III DPR ini guna melengkapi pelaporan kepada Dewas Pengawas KPK,” katanya.

Dalam suratnya, hal yang menjadi pokok permohonan MAKI, di antaranya pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawasan KPK.

Dugaan ini, kata dia, mengacu yurisprudensi etik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan alasan membiarkan dan/atau memberikan kesempatan pihak luar melakukan intervensi terhadap proses persidangan perkara Nomor 90/PUU/2023.

Pokok permohonan lainnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka Yaqut Cholil dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah (bukan dalam keadaan sakit).

Keterangan ini bertentangan dengan keterangan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan Yaqut Cholil dalam keadaan sakit gerd (asam lambung) dan asma.

“Pokok ketiga yang paling penting,” ujarnya.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, kata dia, tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil.

“Nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan Gus Yaqut menderita sakit gerd dan asma,” katanya.

Seharusnya, sambung dia, Yaqut Cholil dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat ditahan rumah maka hal ini akan menjadi tanggungjawab KPK. Belakangan ketahuan Yaqut Cholil menderita sakit gerd dan asma yang berpotensi anfal.

MAKI juga menduga pengalihan penahanan tersebut tidak berdasarkan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikan tidak sah dan cacat hukum.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalihan penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh penyidik KPK,” ungkapnya.

Selain itu, MAKI menduga pimpinan dan penyidik KPK telah melanggar azas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkannya pengalihan penahanan, berbeda ketika dilakukan penahanan terdapat publikasi.

Pokok permohonan lainnya, bahwa pengalihan penahanan tersebut terbongkar setelah dibuka istri Emanuel Ebenezer atas rasa penasaran wartawan karena tidak melihat keluarga Yaqut Cholil berkunjung Lebaran.

Pada saat itu, juru bicara KPK memberikan jawaban bahwa pengalihan bukan karena sakit dan tahanan lain diperbolehkan mengajukan pengalihan penahanan.

“Di sisi lain, KPK juga melakukan proses kebohongan dan sembunyi-sembunyi saat pengeluaran dari tahanan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lainnya karena hanya dua hari menjelang Lebaran,” kata Boyamin.

Dia menambahkan bahwa atas keputusan pengalihan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK.

“Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan yang komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujarnya. (bro) 

Tags: DPR RIKorupsi Kuota HajiKPKMAKIyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Suahasil Mulai Tugas sebagai Menkeu, Sampaikan Penghormatan untuk Purbaya
Headline

Suahasil Mulai Tugas sebagai Menkeu, Sampaikan Penghormatan untuk Purbaya

Selasa, 15 September 2026 - 13:25
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga Bengkulu
Headline

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga Bengkulu

Selasa, 15 September 2026 - 13:15
Pramono Teken Pergub untuk Beasiswa S-2 dan S-3 ke Luar Negeri
Headline

Pramono Teken Pergub untuk Beasiswa S-2 dan S-3 ke Luar Negeri

Selasa, 15 September 2026 - 11:01
Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah
Headline

Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

Selasa, 15 September 2026 - 09:25
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Headline

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Selasa, 15 September 2026 - 09:10
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Pencarian Jurnalis Hilang usai Liput Anak Krakatau Diperpanjang 3 Hari

Selasa, 15 September 2026 - 08:15

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1613 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.