INDOPOSCO.ID – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, memastikan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan. Pada setiap tahap, kami juga akan melibatkan media,” ujar Yusri saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Dalam perkembangan terbaru, Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya/Jayakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya dengan sistem pengamanan super maksimum,” jelas Yusri.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski sudah ada penahanan, Puspom TNI belum mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hal ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, jadi mohon bersabar,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, Puspom TNI juga akan membuat laporan polisi, mengajukan visum et repertum ke rumah sakit, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait barang bukti.
Dijerat Pasal KUHP
Yusri menegaskan, keempat terduga pelaku terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.
Ia memastikan seluruh perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik hingga proses persidangan berlangsung.
“Yakin, semua akan kami sampaikan secara transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM ini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap aparat. (dam)










