• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
in Headline
CCTV

Tampang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, memastikan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan. Pada setiap tahap, kami juga akan melibatkan media,” ujar Yusri saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

BacaJuga:

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi soal Pernyataan Jusuf Kalla

Dalam perkembangan terbaru, Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya/Jayakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya dengan sistem pengamanan super maksimum,” jelas Yusri.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski sudah ada penahanan, Puspom TNI belum mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hal ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, jadi mohon bersabar,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, Puspom TNI juga akan membuat laporan polisi, mengajukan visum et repertum ke rumah sakit, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait barang bukti.

Dijerat Pasal KUHP

Yusri menegaskan, keempat terduga pelaku terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.

Ia memastikan seluruh perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik hingga proses persidangan berlangsung.

“Yakin, semua akan kami sampaikan secara transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM ini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap aparat. (dam)

Tags: air kerasAktivisTNI

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Headline

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 17:04
Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.