• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 17 Maret 2026 - 17:07
in Nasional
MM

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk segera memperbarui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, khususnya terkait pengaturan hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti arahan MK. Ia menyebut pihaknya tengah mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut yang pada prinsipnya menekankan perlunya penyesuaian aturan dengan perkembangan zaman.

BacaJuga:

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

“MK memandang perlu adanya formulasi ulang yang lebih relevan dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).

“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU tersebut,” sambung dia.

Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan. Ia menekankan pentingnya perumusan ulang kebijakan dengan mempertimbangkan prinsip independensi lembaga, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

MK juga membuka kemungkinan perubahan skema manfaat bagi pejabat negara, termasuk opsi penghapusan pensiun seumur hidup dan menggantinya dengan sistem uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi. Ia menyatakan ketentuan dalam UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat jika tidak diperbarui dalam waktu maksimal dua tahun.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia yang menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR selama satu periode jabatan tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat. (dil)

Tags: BalegDPR RIMKPensiun Pejabat Negara Direvisi

Berita Terkait.

gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6588 shares
    Share 2635 Tweet 1647
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1716 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.