• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 17 Maret 2026 - 17:07
in Nasional
MM

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk segera memperbarui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini, khususnya terkait pengaturan hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti arahan MK. Ia menyebut pihaknya tengah mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut yang pada prinsipnya menekankan perlunya penyesuaian aturan dengan perkembangan zaman.

BacaJuga:

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

“MK memandang perlu adanya formulasi ulang yang lebih relevan dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).

“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU tersebut,” sambung dia.

Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan. Ia menekankan pentingnya perumusan ulang kebijakan dengan mempertimbangkan prinsip independensi lembaga, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

MK juga membuka kemungkinan perubahan skema manfaat bagi pejabat negara, termasuk opsi penghapusan pensiun seumur hidup dan menggantinya dengan sistem uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi. Ia menyatakan ketentuan dalam UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat jika tidak diperbarui dalam waktu maksimal dua tahun.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia yang menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR selama satu periode jabatan tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat. (dil)

Tags: BalegDPR RIMKPensiun Pejabat Negara Direvisi

Berita Terkait.

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total
Nasional

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:31
Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi
Nasional

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:31
Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53
Edukasi
Nasional

Edukasi Batasan Tubuh melalui Kampanye Berani Lindungi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27
Wihaji
Nasional

Turun Langsung ke SPPG Pangkalbalam, Menteri Wihaji Kawal Layanan MBG 3B bagi 33.852 Penerima Manfaat di Babel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:06
Nakes
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2141 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.