• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Maret 2026 - 16:06
in Headline
Achmadi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi. Foto: ANTARA/HO-LPSK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, serta keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya LPSK memberikan perlindungan darurat sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

BacaJuga:

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan langkah ini bertujuan menjamin keselamatan para pihak serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

Korban Dapat Pengamanan dan Bantuan Medis

Menurut Achmadi, korban berinisial AY mendapatkan perlindungan berupa pengamanan fisik atau pengawalan melekat, bantuan medis termasuk perawatan berkelanjutan, dan pemenuhan hak prosedural selama proses hukum.

Perlindungan ini diberikan untuk memastikan korban dapat menjalani proses pemulihan sekaligus mengikuti proses hukum dengan aman.

Saksi dan Keluarga Juga Dilindungi

Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban. Untuk saksi, perlindungan diberikan dalam bentuk jaminan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Sementara itu, keluarga korban mendapatkan bantuan biaya hidup sementara, fasilitas tempat tinggal sementara (rumah aman), pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan berlaku 6 bulan.

Program perlindungan tersebut berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan.

Namun, masa perlindungan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan penanganan perkara.

LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi korban dan saksi, serta kebutuhan pemulihan korban.

LPSK Kecam Keras Aksi Kekerasan

Achmadi menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta Convention Against Torture,” ujarnya.

Ajak Masyarakat Berpartisipasi

LPSK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukung proses penegakan hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait kasus tersebut.

LPSK menjamin bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (dam)

Tags: air kerasAktivis KontraSAndrie YunusKontraSLPSK

Berita Terkait.

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Headline

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Minggu, 20 September 2026 - 19:29
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Headline

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Minggu, 20 September 2026 - 18:40
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Minggu, 20 September 2026 - 18:10
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Serukan “Free Palestine” di Gontor, Pengamat Soroti Langkah Konkret Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:05
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Minggu, 20 September 2026 - 16:15
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Minggu, 20 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5535 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.