• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Maret 2026 - 16:06
in Headline
Achmadi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi. Foto: ANTARA/HO-LPSK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, serta keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya LPSK memberikan perlindungan darurat sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

BacaJuga:

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan langkah ini bertujuan menjamin keselamatan para pihak serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

Korban Dapat Pengamanan dan Bantuan Medis

Menurut Achmadi, korban berinisial AY mendapatkan perlindungan berupa pengamanan fisik atau pengawalan melekat, bantuan medis termasuk perawatan berkelanjutan, dan pemenuhan hak prosedural selama proses hukum.

Perlindungan ini diberikan untuk memastikan korban dapat menjalani proses pemulihan sekaligus mengikuti proses hukum dengan aman.

Saksi dan Keluarga Juga Dilindungi

Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban. Untuk saksi, perlindungan diberikan dalam bentuk jaminan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Sementara itu, keluarga korban mendapatkan bantuan biaya hidup sementara, fasilitas tempat tinggal sementara (rumah aman), pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan berlaku 6 bulan.

Program perlindungan tersebut berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan.

Namun, masa perlindungan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan penanganan perkara.

LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi korban dan saksi, serta kebutuhan pemulihan korban.

LPSK Kecam Keras Aksi Kekerasan

Achmadi menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta Convention Against Torture,” ujarnya.

Ajak Masyarakat Berpartisipasi

LPSK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukung proses penegakan hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait kasus tersebut.

LPSK menjamin bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (dam)

Tags: air kerasAktivis KontraSAndrie YunusKontraSLPSK

Berita Terkait.

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.