• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Maret 2026 - 16:06
in Headline
Achmadi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi. Foto: ANTARA/HO-LPSK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, serta keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya LPSK memberikan perlindungan darurat sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan langkah ini bertujuan menjamin keselamatan para pihak serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

Korban Dapat Pengamanan dan Bantuan Medis

Menurut Achmadi, korban berinisial AY mendapatkan perlindungan berupa pengamanan fisik atau pengawalan melekat, bantuan medis termasuk perawatan berkelanjutan, dan pemenuhan hak prosedural selama proses hukum.

Perlindungan ini diberikan untuk memastikan korban dapat menjalani proses pemulihan sekaligus mengikuti proses hukum dengan aman.

Saksi dan Keluarga Juga Dilindungi

Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban. Untuk saksi, perlindungan diberikan dalam bentuk jaminan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Sementara itu, keluarga korban mendapatkan bantuan biaya hidup sementara, fasilitas tempat tinggal sementara (rumah aman), pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan berlaku 6 bulan.

Program perlindungan tersebut berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan.

Namun, masa perlindungan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan penanganan perkara.

LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi korban dan saksi, serta kebutuhan pemulihan korban.

LPSK Kecam Keras Aksi Kekerasan

Achmadi menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta Convention Against Torture,” ujarnya.

Ajak Masyarakat Berpartisipasi

LPSK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukung proses penegakan hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait kasus tersebut.

LPSK menjamin bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (dam)

Tags: air kerasAktivis KontraSAndrie YunusKontraSLPSK

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6969 shares
    Share 2788 Tweet 1742
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.