• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 17 Maret 2026 - 06:06
in Nasional
janda

Abu Janda saat diskusi di program Rakyat Bersuara iNewsTV, sehingga diusir oleh Aiman Witjaksono. Foto: Cuplikan layar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun penyiaran iNews.

Secara lebih terperinci, tayangan yang disiarkan pada 10 Maret 2026 itu memuat kata-kata yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yang dikenal dengan nama Permadi Arya atau Abu Janda.

BacaJuga:

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

“Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Membedah sanksi kepada iNews, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026.

Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan “Rakyat Bersuara” terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS).

Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.

Tulus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan putusan sanksi kepada pihak iNews TV secara daring dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV Aiman Witjaksono.

Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, KPI juga menyampaikan salinan putusan pada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.

Sbelumnya, KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI turut menyayangkan perdebatan antara Permadi Arya alias Abu Janda dengan narasumber lain disertai caci maki dan penggunaan kata-kata kotor pada televisi nasional.

Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, menilai peristiwa yang terjadi di program “Rakyat Bersuara” yang ditayangkan iNews sangat tidak mendidik. Ia mengingatkan iNews sebagai lembaga penyiaran semestinya taat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Apa yang terjadi di iNews sangat bertentangan dengan tujuan penyiaran nasional,” kata Kawiyan.

Dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 3 beleid itu menegaskan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Sementara itu di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

Kawiyan mengatakan televisi, yang merupakan media yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik, mestinya tidak menyiarkan konten-konten yang mencederai kepentingan publik. Apalagi televisi memiliki jangkauan yang luas dan dapat diakses oleh berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak.

“Kendati program “Rakyat Bersuara” bukan tayang di jam anak, tetapi masih sangat mungkin ditonton oleh penonton yang masih dalam kategori anak (di bawah 18 tahun) di rumah masing-masing,” ujar Kawiyan. (dil)

Tags: Abu JandaiNewsPermadi Arya

Berita Terkait.

LGBT
Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:10
Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa
Nasional

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:36
Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis
Nasional

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01
Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:31
Kolaborasi Kemenkop dan Pertamina NRE Ubah Wajah Pulau Sembur Lewat PLTS Berbasis Koperasi
Nasional

1.035 Prajurit Infanteri Resmi Sandang Baret Usai Ikuti Prosesi Pembaretan di Pantai Jangkar 

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:51
AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi
Nasional

FFI 2026 Bergulir, Penguatan Ekosistem Perfilman Masih Jadi PR Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
Yamal
Olahraga

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 08:39

INDOPOSCO.ID - Penyerang muda Timnas Spanyol Lamine Yamal mengatakan, skuadnya telah mendapatkan alur permainan yang diinginkan setelah berhasil melumat Arab...

SelengkapnyaDetails
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
Oyarzabal

Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:45
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.