• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan dan Tak Sesuai Norma Susila, Ini Daftarnya

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 17 Maret 2026 - 12:27
in Headline
kosmetik

Ilustrasi Kosmetik Ilegal. Foto: Dok. BPOM RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025. Produk-produk itu diketahui melanggar ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

BacaJuga:

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

“Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti ‘mengencangkan payudara’, ‘membesarkan payudara’, ‘mencegah keputihan’, hingga ‘merapatkan organ intim’. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen, dan tidak sesuai norma kesusilaan,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (17/3/2026)

BPOM menyebut pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, terutama melalui platform marketplace dan media sosial.

Menurut Taruna Ikrar, selain menyesatkan, klaim-klaim tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024 yang menyatakan kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta memelihara tubuh.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, seluruh bentuk promosi produk di berbagai media, baik konvensional maupun digital, juga diwajibkan untuk dihentikan.

BPOM turut mengingatkan pelaku usaha kosmetik agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, dan berbasis pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik. BPOM menekankan pentingnya melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa, terutama untuk produk yang dipasarkan melalui platform digital. (dil)

Berkut delapan produk kosmetik yang izinnya dicabut:
1. VIOLLA Sweet Breast Cream
2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
3. XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
4. VAMELLA Ultimate Breast Serum
5. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
6. NATURWISH Breast Serum
7. MIREYA Premium Breast Cream
8. BIOAQUA Bust Cream

Tags: bpomKecantikanKosmetik Kewanitaan

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.