INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025. Produk-produk itu diketahui melanggar ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
“Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti ‘mengencangkan payudara’, ‘membesarkan payudara’, ‘mencegah keputihan’, hingga ‘merapatkan organ intim’. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen, dan tidak sesuai norma kesusilaan,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (17/3/2026)
BPOM menyebut pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, terutama melalui platform marketplace dan media sosial.
Menurut Taruna Ikrar, selain menyesatkan, klaim-klaim tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024 yang menyatakan kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta memelihara tubuh.
“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, seluruh bentuk promosi produk di berbagai media, baik konvensional maupun digital, juga diwajibkan untuk dihentikan.
BPOM turut mengingatkan pelaku usaha kosmetik agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, dan berbasis pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik. BPOM menekankan pentingnya melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa, terutama untuk produk yang dipasarkan melalui platform digital. (dil)
Berkut delapan produk kosmetik yang izinnya dicabut:
1. VIOLLA Sweet Breast Cream
2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
3. XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
4. VAMELLA Ultimate Breast Serum
5. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
6. NATURWISH Breast Serum
7. MIREYA Premium Breast Cream
8. BIOAQUA Bust Cream











