• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan dan Tak Sesuai Norma Susila, Ini Daftarnya

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 17 Maret 2026 - 12:27
in Headline
kosmetik

Ilustrasi Kosmetik Ilegal. Foto: Dok. BPOM RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025. Produk-produk itu diketahui melanggar ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

BacaJuga:

Kapolri Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru, Ini Daftarnya

Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

“Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti ‘mengencangkan payudara’, ‘membesarkan payudara’, ‘mencegah keputihan’, hingga ‘merapatkan organ intim’. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen, dan tidak sesuai norma kesusilaan,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (17/3/2026)

BPOM menyebut pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, terutama melalui platform marketplace dan media sosial.

Menurut Taruna Ikrar, selain menyesatkan, klaim-klaim tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024 yang menyatakan kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta memelihara tubuh.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, seluruh bentuk promosi produk di berbagai media, baik konvensional maupun digital, juga diwajibkan untuk dihentikan.

BPOM turut mengingatkan pelaku usaha kosmetik agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, dan berbasis pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik. BPOM menekankan pentingnya melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa, terutama untuk produk yang dipasarkan melalui platform digital. (dil)

Berkut delapan produk kosmetik yang izinnya dicabut:
1. VIOLLA Sweet Breast Cream
2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
3. XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
4. VAMELLA Ultimate Breast Serum
5. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
6. NATURWISH Breast Serum
7. MIREYA Premium Breast Cream
8. BIOAQUA Bust Cream

Tags: bpomKecantikanKosmetik Kewanitaan

Berita Terkait.

Kapolri Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru, Ini Daftarnya
Headline

Kapolri Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru, Ini Daftarnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30
Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat
Headline

Prabowo-El-Sisi Sepakat Bentuk Joint Investment Fund, Investasi Indonesia-Mesir Diperkuat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:09
Filep
Headline

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
Rupiah
Headline

BPK Audit Finds Rp49.28 Trillion in Financial Issues, DPD Calls for Reforms to Education and Health Budgets

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
yusril
Headline

Yusril Hemat Bicara soal Putusan MK terkait Polemik Ijazah Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:11
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Headline

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:26

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.