• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ASN Terima Hadiah Jelang Idulfitri 2026, Kemenag: Itu Tindakan Terlarang dan Berimplikasi Korupsi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 15 Maret 2026 - 15:05
in Nasional
asn

Ilustrasi - Aparatur sipil negara (ASN) berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017). Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Inspektorat Jenderal, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Inspektur Jenderal Kemenag RI, Khairunnas dalam imbauan yang diterima redaksi INDOPOSCO, Minggu (15/3/2026).

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Ia menegaskan permintaan dana atau hadiah dengan alasan Bonus Hari Raya (BHR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, merupakan tindakan terlarang karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ucap Khairunnas.

ASN Kemenag juga diminta menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas pada 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026, sesuai kebijakan yang berlaku.

Khairunnas mengingatkan jika menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Bagi gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan tetap melaporkan dan mendokumentasikannya.

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” ujarnya. (nas)

Tags: ASNBHRHadiah Idul Fitrikemenagkorupsi

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    2683 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.