• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SKB Larangan AI, Pakar: Kebijakan Ini Cederai Konstitusi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:24
in Nasional
Ilustrasi media sosial. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi media sosial. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan terbaru pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang melarang penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan SD hingga SMA memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Pakar pendidikan Indra Charismiadji menilai langkah ini sebagai kemunduran besar.

“Kebijakan ini mencederai mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Indra melalui gawai, Sabtu (14/3/2026).

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Menurutnya, kebijakan ini sebuah paradoks yang ironis. Di satu sisi, kita melihat Wakil Presiden di berbagai forum selalu menggaungkan urgensi penguasaan AI demi masa depan Indonesia.

Namun, di sisi lain, lanjut dia, birokrasi kementerian justru menerbitkan aturan yang bersifat restriktif dan menutup pintu bagi anak didik untuk berinteraksi dengan teknologi.

Ia mengungkapkan, SKB 7 Menteri ini secara substansi melanggar semangat konstitusi. “Tugas negara bukan sekadar memfasilitasi sekolah secara fisik, tetapi memastikan anak didik siap menghadapi tantangan zaman,” jelasnya.

“Melarang penggunaan AI adalah cara paling malas bagi pemerintah untuk lepas dari tanggung jawab konstitusionalnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan menggunakan analogi sederhana mengenai evolusi teknologi. Bahwa setiap kemajuan teknologi pasti membawa konsekuensi atau trade-off, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menolak kemajuan.

“Kita harus memahami bahwa penggunaan teknologi selalu membawa perubahan rasa dan proses. Nasi yang dimasak dengan dandang tradisional tentu akan berbeda tekstur dan rasanya dengan yang dimasak menggunakan rice cooker,” katanya.

“Begitu juga dengan bakmi yang dimasak di atas anglo atau arang; aroma dan cita rasanya beda dibandingkan dengan kompor gas,” sambungnya.

Ia mendesak pemerintah untuk mencabut atau setidaknya merevisi SKB tersebut agar lebih bersifat suportif terhadap digitalisasi pendidikan.
“Solusinya bukan dilarang, tapi diajarkan. Anak-anak kita harus dipersiapkan menghadapi tantangan Masyarakat 5.0,” ujarnya.

“Jika mereka tidak diajarkan cara menggunakan AI secara etis dan bertanggung jawab sejak di sekolah, mereka akan tetap menggunakannya secara sembunyi-sembunyi tanpa panduan moral yang benar,” imbuhnya. (nas)

Tags: artificial intelligenceLarangan Penggunaan AIpendidikan

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.