• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik Sidik, Pelaku Masih Diburu

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:43
in Megapolitan
yunuss

Aktivis pembela HAM Andrie Yunus/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menaikkan status kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, ke tahap penyidikan. Hingga kini, aparat masih memburu pelaku penganiayaan berat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum berbicara banyak soal perkembangan kasus yang menimpa aktivis pembela HAM itu.

BacaJuga:

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

“Sudah (naik sidik),” kata Roby Heru Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Polisi juga belum mengantongi identitas pelaku penyiraman air keras terhadap korban, yang terjadi setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis (12/3/2026) malam.

“Masih proses penyidikan,” tutur Roby Heru Saputra.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, tindakan penyiraman air keras tersebut ditujukan untuk meredam kritik dari masyarakat, khususnya mereka yang bergerak di bidang pembelaan hak asasi manusia (HAM).

“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” jelas Dimas terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Secara hukum, tindakan itu dinilai mencederai jaminan perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta melanggar standar prosedur perlindungan pembela HAM dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (dan)

Tags: Andrie YunusPenyiraman Air Keras

Berita Terkait.

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta
Megapolitan

Pramono Jadikan Data BPS Dasar Benahi RW Kumuh di Jakarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:21
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Megapolitan

RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:31
chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Megapolitan

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Megapolitan

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.