• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK: Tambahan 20.000 Kuota Haji 2024 Seharusnya untuk Jemaah Reguler

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 17:15
in Headline
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah dari Arab Saudi seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tambahan kuota tersebut diberikan karena lamanya antrean jemaah haji reguler di Indonesia.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

“Ya seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler karena alasan minta kepada Pemerintah Arab Saudi itu adalah karena haji regulernya yang mengantre cukup lama,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Kuota Tambahan dari Arab Saudi

Asep menjelaskan bahwa pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kuota utama Indonesia untuk musim haji 2024 sebanyak 221.000 jemaah serta 2.210 kuota petugas haji.

Kemudian pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

Menurut Asep, penambahan tersebut diberikan karena antrean calon jemaah haji Indonesia sangat panjang.

“Alasan diberikannya 20.000 kuota tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah karena kuota haji reguler mengantre hingga 47 tahun,” katanya.

Bagian dari Kasus Kuota Haji

Penjelasan tersebut disampaikan KPK untuk menguraikan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mulai menyidik kasus tersebut pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonan itu ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK kemudian resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (dam)

Tags: Kementerian AgamaKorupsi Kuota HajiKPK

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3576 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.