• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Yusril: Putusan MK soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
in Headline
Yusril

Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA/YouTube/YARSITV/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan merupakan koreksi konstitusional penting dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman bagi negara dalam menyusun kebijakan agar tetap menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan independensi profesi medis.

BacaJuga:

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma, melainkan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dua Putusan Penting MK

Yusril menjelaskan, Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memperkuat peran organisasi profesi sekaligus memastikan kolegium tetap independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi kedokteran.

Ia menilai kedua putusan tersebut menjadi arah penting bagi masa depan pendidikan kedokteran dan tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Yusril menyebut dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara organisasi profesi dan pemerintah.

Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.

Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan.

Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat upaya koreksi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan.

Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.

“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” kata Yusril.

Tiga Prinsip Penting Sistem Profesi Kedokteran

Dalam putusannya, lanjut Yusril, MK menekankan tiga aspek utama dalam sistem profesi kedokteran.

Pertama, kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi.

Kedua, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group.

Ketiga, pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.

Momentum Benahi Tata Kelola Profesi

Yusril mengajak pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi untuk menjadikan putusan MK tersebut sebagai momentum memperbaiki tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kualitas layanan kesehatan tetap terjaga sekaligus memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam sistem kesehatan nasional. (dam)

Tags: KedokteranMKUU KesehatanYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Headline

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Rabu, 16 September 2026 - 16:24
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Headline

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33
menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
rini
Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1064 shares
    Share 426 Tweet 266
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.