• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Yusril: Putusan MK soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
in Headline
Yusril

Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA/YouTube/YARSITV/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan merupakan koreksi konstitusional penting dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman bagi negara dalam menyusun kebijakan agar tetap menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan independensi profesi medis.

BacaJuga:

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma, melainkan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dua Putusan Penting MK

Yusril menjelaskan, Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memperkuat peran organisasi profesi sekaligus memastikan kolegium tetap independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi kedokteran.

Ia menilai kedua putusan tersebut menjadi arah penting bagi masa depan pendidikan kedokteran dan tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Yusril menyebut dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara organisasi profesi dan pemerintah.

Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.

Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan.

Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat upaya koreksi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan.

Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.

“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” kata Yusril.

Tiga Prinsip Penting Sistem Profesi Kedokteran

Dalam putusannya, lanjut Yusril, MK menekankan tiga aspek utama dalam sistem profesi kedokteran.

Pertama, kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi.

Kedua, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group.

Ketiga, pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.

Momentum Benahi Tata Kelola Profesi

Yusril mengajak pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi untuk menjadikan putusan MK tersebut sebagai momentum memperbaiki tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kualitas layanan kesehatan tetap terjaga sekaligus memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam sistem kesehatan nasional. (dam)

Tags: KedokteranMKUU KesehatanYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.