• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Korupsi Kuota Haji

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41
in Nasional
Eks Menteri Agama Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji/istimewa

Eks Menteri Agama Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).

Gus Yaqut yang tampak mengenakan rompi oranye mengklaim, tidak pernah menikmati hasil dari dugaan korupsi kuota haji seperti yang dituduhkan oleh pihak penyidik.

BacaJuga:

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Meski telah ditahan KPK, Gus Yaqut tetap menggunakan alasan keselamatan jemaah sebagai tameng atas kebijakan kuota haji yang kini bermasalah tersebut.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut.

Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan karena menilai ada kekeliruan prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim menilai proses yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji. Dengan keputusan hakim tunggal itu, status tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan tetap sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro terpisah saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah dilakukan berdasarkan koridor hukum yang sah. Dasar hukum yang digunakan meliputi putusan MK serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, yang secara spesifik melarang adanya peninjauan kembali terhadap hasil praperadilan.

“Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan,” jelas Sulistyo Muhamad Dwi.

KPK telah menetapkan Menteri Agama Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mantan Menteri Agama era pemerintahan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo itu tercatat telah diperiksa sebanyak dua kali dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus tersebut masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. (dan)

Berita Terkait.

Tanri-Abeng
Nasional

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46
pekerja garmen buruh
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:06
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03
belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
Ichsan-Marsha
Nasional

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.