• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kebijakan BHR bagi Mitra Pengemudi Aplikasi, DPR: Implementasi Harus Adil dan Transparan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:42
in Nasional
Ojol

Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan, kebijakan pemberian BHR ini merupakan langkah awal yang penting dalam memberikan penghargaan terhadap kontribusi para mitra pengemudi dan kurir yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

BacaJuga:

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

“Para pengemudi dan kurir platform digital telah memberikan layanan yang sangat membantu masyarakat serta menggerakkan ekonomi. Kebijakan BHR ini menjadi bentuk perhatian yang patut diapresiasi,” ujar Netty dalam keterangan, Rabu (11/3/2026).

Dalam SE tersebut, menurutnya, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi selama 12 bulan terakhir. Nilai BHR minimal ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H.

Netty berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara transparan dan adil oleh seluruh perusahaan aplikasi, agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para mitra pengemudi.

“Yang penting adalah implementasinya di lapangan. Perhitungan pendapatan dan penentuan penerima harus dilakukan secara terbuka, agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di kalangan mitra,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah terus melakukan dialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan mitra pengemudi. Hal ini untuk memastikan kebijakan berjalan baik, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

“Ekosistem digital yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan bagi para pekerjanya,” kata Netty.

Ia berharap kebijakan BHR ini dapat menjadi langkah awal bagi penguatan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi pekerja platform digital di Indonesia. (nas)

Tags: BHRKemnakerojol

Berita Terkait.

May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35
May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern
Nasional

May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern

Kamis, 30 April 2026 - 22:01
KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur
Nasional

KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.