• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kebijakan BHR bagi Mitra Pengemudi Aplikasi, DPR: Implementasi Harus Adil dan Transparan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:42
in Nasional
Ojol

Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan, kebijakan pemberian BHR ini merupakan langkah awal yang penting dalam memberikan penghargaan terhadap kontribusi para mitra pengemudi dan kurir yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

BacaJuga:

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

“Para pengemudi dan kurir platform digital telah memberikan layanan yang sangat membantu masyarakat serta menggerakkan ekonomi. Kebijakan BHR ini menjadi bentuk perhatian yang patut diapresiasi,” ujar Netty dalam keterangan, Rabu (11/3/2026).

Dalam SE tersebut, menurutnya, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi selama 12 bulan terakhir. Nilai BHR minimal ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H.

Netty berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara transparan dan adil oleh seluruh perusahaan aplikasi, agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para mitra pengemudi.

“Yang penting adalah implementasinya di lapangan. Perhitungan pendapatan dan penentuan penerima harus dilakukan secara terbuka, agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di kalangan mitra,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah terus melakukan dialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan mitra pengemudi. Hal ini untuk memastikan kebijakan berjalan baik, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

“Ekosistem digital yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan bagi para pekerjanya,” kata Netty.

Ia berharap kebijakan BHR ini dapat menjadi langkah awal bagi penguatan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi pekerja platform digital di Indonesia. (nas)

Tags: BHRKemnakerojol

Berita Terkait.

menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02
kadin
Nasional

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43
kur
Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22
johny
Nasional

Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02
perpres
Nasional

Perpres 38/2026 Resmi Berlaku, Satukan Langkah Bangun Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1950 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1877 shares
    Share 751 Tweet 469
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3130 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.