INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto agar proses penegakan hukum di Indonesia tidak menimbulkan kekeliruan peradilan atau miscarriage of justice.
Habiburokhman mengatakan pesan tersebut disampaikan Presiden agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan masyarakat kecil.
“Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan Presiden berharap masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum tetap dapat merasakan keadilan.
Menurut dia, penegakan hukum harus memastikan pihak yang mencari keadilan tidak justru menjadi korban sistem hukum.
Soroti Kasus Pencemaran Nama Baik
Habiburokhman menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi kasus korban pencurian yang justru berujung menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau ujaran.
Dalam kasus-kasus semacam itu, aparat diminta mempedomani Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya Pasal 36, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa unsur kesengajaan.
“Tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman.
Paradigma Hukum Baru
Habiburokhman juga menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya mendorong perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, sistem hukum yang baru lebih menekankan pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan substantif, bukan sekadar pendekatan formalistik semata.
Ia menegaskan Komisi III DPR berkomitmen memastikan semangat dan prinsip dalam regulasi tersebut dapat diterapkan secara utuh oleh aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya,” kata dia. (dam)











