• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pembatasan Gawai dan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Begini Respons Mendikdasmen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 8 Maret 2026 - 00:21
in Nasional
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (tengah). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (tengah). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media digital yang berlebihan.

Dukungan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat kegiatan silaturahmi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu (7/3/2026). Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah umur

BacaJuga:

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Maman Dorong Asosiasi UMKM Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

“Kami mendukung dan mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Komdigi mengenai pembatasan penggunaan gawai dan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuatan akun anak pada platform digital yang berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi anak-anak.

Menurut Mu’ti, regulasi ini diharapkan dapat membantu mencegah anak terpapar konten yang tidak sesuai sekaligus mengurangi dampak negatif dari penggunaan gawai secara berlebihan.

Meski demikian, ia mengakui penerapan aturan tersebut memiliki sejumlah tantangan, terutama terkait kemungkinan manipulasi identitas saat anak membuat akun media sosial.

“Tantangannya ada pada pelaksanaan teknis, khususnya memastikan anak tidak memalsukan identitas ketika membuat akun di media sosial,” ujarnya.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Mu’ti menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak. Ia menyebutkan pengawasan orang tua di rumah, peran guru di sekolah, serta edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut.

Di sisi lain, Mu’ti menegaskan bahwa internet dan gawai tetap memiliki manfaat besar bagi pendidikan. Teknologi digital dapat dimanfaatkan siswa untuk mengakses berbagai sumber belajar secara daring.

Karena itu, ia menilai pengawasan penggunaan gawai perlu dilakukan secara bijak agar teknologi tetap dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.

Mu’ti berharap kebijakan pembatasan ini juga dapat mendorong terciptanya budaya bermedia sosial yang lebih sehat dan beretika di kalangan generasi muda. Dengan demikian, anak-anak dapat terhindar dari konten yang tidak mendidik dan lebih fokus pada aktivitas yang bermanfaat. (nas)

 

Tags: komdigiMendikdasmenPembatasan Media Sosial Anak

Berita Terkait.

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah
Nasional

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Nasional

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02
Maman Dorong Asosiasi UMKM Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi
Nasional

Maman Dorong Asosiasi UMKM Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:15
BRIN
Nasional

BRIN: Riset NLP Solusi Hadapi Tantangan Kebahasaan di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:23
Ahmad-Doli-Kurnia-Tanjung
Nasional

Tepis Usulan Saor Siagian, Doli Kurnia: Fraksi DPR Adalah Wajah Partai Politik

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:32
Brian
Nasional

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.