• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Maret 2026 - 11:53
in Nasional
Ilustrasi pekerja. Foto: Dokumen ANTARANEWS

Ilustrasi pekerja. Foto: Dokumen ANTARANEWS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

“THR wajib dibayar pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli dalam keterangan, Kamis (5/3/2026).

BacaJuga:

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda

Menurut Yassierli, THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh dalam menjaga produktivitas dan roda ekonomi nasional.

“THR itu penghormatan perusahaan kepada pekerja dalam menjaga produktivitas,” katanya.

Ia menjelaskan, skema pembayaran secara bertahap berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya. Karena, menjelang Ramadan dan hari raya THR dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan.

“Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.

“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota,” sambungnya.

Menurutnya, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kami menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut dia, perusahaan diimbau membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Diketahui, besaran THR diatur sebagai berikut: Masa kerja 12 bulan atau lebih: sebesar satu bulan upah dan Masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: Masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya dan Masa kerja kurang dari 12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja.

Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. “Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja,” ujarnya. (nas)

Tags: Idulfitri 2026menakerthrYassierli

Berita Terkait.

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:05
Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Nasional

Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda

Sabtu, 12 September 2026 - 10:45
BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari
Nasional

BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39
Akhmad Wiyagus
Nasional

Kemendagri Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selaras dengan Kebutuhan Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 07:29
Bima Arya
Nasional

Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem Ekonomi

Sabtu, 12 September 2026 - 07:17

OLAHRAGA

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania
Olahraga

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Editor Ali Rachman
Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

INDOPOSCO.ID - Duel panas sarat gengsi mempertemukan Persija Jakarta kontra Persib Bandung pada pekan ke-2 Super League 2026/2027 di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.