INDOPOSCO.ID – Ketidakpastian hukum kembali membayangi Universitas Trisakti, kampus legendaris yang membidani era reformasi. Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, mempertanyakan kapan pemerintah akan melaksanakan penetapan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Yayasan Trisakti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Anak Agung, sumber utama sengketa dan ketidakpastian hukum yang menimpa Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai menteri.
Ia menilai terbitnya SK tersebut memicu dualisme kepengurusan yang berdampak luas terhadap tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta seluruh pemangku kepentingan kampus menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.
Dalam diskusi media bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” di Jakarta, Kamis (11/6/2026), Anak Agung menguliti dampak administratif tersebut.
“Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan wajib dicabut. Namun, dampak yang ditimbulkan oleh SK tersebut sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti,” ujar Anak Agung.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada keputusan administratif Kemendikbudristek saat dipimpin Nadiem Makarim, bukan pada proses hukum setelahnya.
“Justru SK yang diterbitkan pada masa Nadiem menjabat sebagai menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itu yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan,” katanya.
Padahal, berbagai putusan pengadilan hingga tingkat MA telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005, bahkan telah berujung pada penetapan eksekusi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum dijalankannya putusan inkrah tersebut.
“Kami telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Persoalannya sekarang bukan lagi siapa yang benar atau salah menurut hukum karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya adalah mengapa putusan itu belum dilaksanakan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusuma, menilai SK Menteri tersebut diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme Undang-Undang Yayasan. Perubahan susunan pembina seharusnya dilakukan melalui rapat pembina, bukan lewat keputusan menteri.
“Setiap perubahan anggota pembina yayasan wajib dilakukan melalui rapat pembina. Hal itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Namun, tiba-tiba muncul Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 yang mengangkat para pembina tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Nugraha.
Keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar mengubah susunan pengurus dalam akta yayasan. Nugraha menyebut pihaknya telah menggugat keputusan itu dan konsisten menang di berbagai tingkat peradilan.
“Kami menang di tingkat pertama, kemudian ada upaya hukum lanjutan dan kami kembali menang. Secara keseluruhan, empat kali kami memenangkan perkara ini,” ungkapnya.
Meski menang mutlak, putusan pengadilan belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam administrasi kementerian, sehingga data lama yang cacat hukum masih digunakan.
Sementara itu, alumnus Trisakti, Saut Sinaga, menambahkan bahwa SK Nomor 330/P/2022 tersebut digunakan untuk menunjuk 13 pejabat aktif pemerintah sebagai pembina, yang menjadi dasar pengambilalihan yayasan serta universitas dan enam perguruan tinggi di bawahnya.
Padahal, Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 227 PK/TUN/2025 tertanggal 17 Desember 2025 telah membatalkan dasar hukum keputusan tersebut.
“Artinya, dasar hukum yang digunakan untuk membentuk kepengurusan tersebut telah dibatalkan. Karena itu muncul pertanyaan mengenai berbagai keputusan yang lahir dari kepengurusan tersebut,” ucap Saut.
Saut mengingatkan, Universitas Trisakti berdiri sejak 1965 dan berbadan hukum pada Januari 1966. Negara tidak memiliki kewenangan mengambil alih yayasan hanya karena konflik internal.
Anak Agung kembali menegaskan bahwa Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 telah memenangkan seluruh tahapan hukum hingga PK dan memperoleh penetapan eksekusi. Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum juga dilaksanakan.
Ia mendesak pemerintah segera bertindak demi menjaga wibawa hukum di Indonesia.
“Sudah waktunya seluruh putusan hukum yang telah inkrah dihormati dan dilaksanakan. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja tidak dijalankan, maka persoalannya bukan hanya berdampak pada Yayasan Trisakti, tetapi juga menyangkut kepastian hukum di Indonesia secara keseluruhan,” tambah Anak Agung.
Bagi mereka, kepastian hukum adalah fondasi penting dunia pendidikan, investasi, dan kehidupan berbangsa. Pelaksanaan putusan pengadilan ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik pada sistem peradilan. (her)










