• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
in Nasional
trisakti

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung (tengah) dalam diskusi media bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketidakpastian hukum kembali membayangi Universitas Trisakti, kampus legendaris yang membidani era reformasi. Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, mempertanyakan kapan pemerintah akan melaksanakan penetapan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Yayasan Trisakti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Anak Agung, sumber utama sengketa dan ketidakpastian hukum yang menimpa Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai menteri.

BacaJuga:

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Ia menilai terbitnya SK tersebut memicu dualisme kepengurusan yang berdampak luas terhadap tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta seluruh pemangku kepentingan kampus menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.

Dalam diskusi media bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” di Jakarta, Kamis (11/6/2026), Anak Agung menguliti dampak administratif tersebut.

“Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan wajib dicabut. Namun, dampak yang ditimbulkan oleh SK tersebut sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti,” ujar Anak Agung.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada keputusan administratif Kemendikbudristek saat dipimpin Nadiem Makarim, bukan pada proses hukum setelahnya.

“Justru SK yang diterbitkan pada masa Nadiem menjabat sebagai menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itu yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan,” katanya.

Padahal, berbagai putusan pengadilan hingga tingkat MA telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005, bahkan telah berujung pada penetapan eksekusi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum dijalankannya putusan inkrah tersebut.

“Kami telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Persoalannya sekarang bukan lagi siapa yang benar atau salah menurut hukum karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya adalah mengapa putusan itu belum dilaksanakan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusuma, menilai SK Menteri tersebut diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme Undang-Undang Yayasan. Perubahan susunan pembina seharusnya dilakukan melalui rapat pembina, bukan lewat keputusan menteri.

“Setiap perubahan anggota pembina yayasan wajib dilakukan melalui rapat pembina. Hal itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Namun, tiba-tiba muncul Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 yang mengangkat para pembina tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Nugraha.

Keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar mengubah susunan pengurus dalam akta yayasan. Nugraha menyebut pihaknya telah menggugat keputusan itu dan konsisten menang di berbagai tingkat peradilan.

“Kami menang di tingkat pertama, kemudian ada upaya hukum lanjutan dan kami kembali menang. Secara keseluruhan, empat kali kami memenangkan perkara ini,” ungkapnya.

Meski menang mutlak, putusan pengadilan belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam administrasi kementerian, sehingga data lama yang cacat hukum masih digunakan.

Sementara itu, alumnus Trisakti, Saut Sinaga, menambahkan bahwa SK Nomor 330/P/2022 tersebut digunakan untuk menunjuk 13 pejabat aktif pemerintah sebagai pembina, yang menjadi dasar pengambilalihan yayasan serta universitas dan enam perguruan tinggi di bawahnya.

Padahal, Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 227 PK/TUN/2025 tertanggal 17 Desember 2025 telah membatalkan dasar hukum keputusan tersebut.

“Artinya, dasar hukum yang digunakan untuk membentuk kepengurusan tersebut telah dibatalkan. Karena itu muncul pertanyaan mengenai berbagai keputusan yang lahir dari kepengurusan tersebut,” ucap Saut.

Saut mengingatkan, Universitas Trisakti berdiri sejak 1965 dan berbadan hukum pada Januari 1966. Negara tidak memiliki kewenangan mengambil alih yayasan hanya karena konflik internal.

Anak Agung kembali menegaskan bahwa Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 telah memenangkan seluruh tahapan hukum hingga PK dan memperoleh penetapan eksekusi. Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum juga dilaksanakan.

Ia mendesak pemerintah segera bertindak demi menjaga wibawa hukum di Indonesia.

“Sudah waktunya seluruh putusan hukum yang telah inkrah dihormati dan dilaksanakan. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja tidak dijalankan, maka persoalannya bukan hanya berdampak pada Yayasan Trisakti, tetapi juga menyangkut kepastian hukum di Indonesia secara keseluruhan,” tambah Anak Agung.

Bagi mereka, kepastian hukum adalah fondasi penting dunia pendidikan, investasi, dan kehidupan berbangsa. Pelaksanaan putusan pengadilan ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik pada sistem peradilan. (her)

Tags: Mahkamah AgungUniversitas TrisaktiYayasan Trisakti

Berita Terkait.

bagus
Nasional

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

Jumat, 11 September 2026 - 23:23
hi
Nasional

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 22:12
ka
Nasional

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Jumat, 11 September 2026 - 21:29
oso
Nasional

Anggaran Daerah Jadi Sorotan, OSO Dorong Kepastian DBH dan Dana Bencana

Jumat, 11 September 2026 - 21:11
basarnas
Nasional

Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kantor SAR Jakarta Kerahkan KN Antasena

Jumat, 11 September 2026 - 21:01
ribka
Nasional

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Jumat, 11 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.