• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Iwakum: Vonis Bebas Tian Bahtiar Tegaskan Pers Tak Bisa Dikriminalisasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 18:39
in Headline
Tian-Bahtiar

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan bebas terhadap eks kru televisi Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penegakan hukum memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi dengan instrumen hukum pidana, terutama ketika berkaitan dengan pemberitaan.

BacaJuga:

MUI Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku Penyekapan di Bandung

Polisi Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Brutal di Bandung

3 Tahun Disiksa hingga Tak Bisa Jalan dan Bicara, Menteri PPPA Desak Taufik Hidayat Segera Ditangkap

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Irfan Kamil saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa sengketa terkait produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Rujuk Putusan MK

Iwakum juga mengapresiasi majelis hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil uji materi yang diajukan Iwakum.

Menurut Irfan, rujukan tersebut menunjukkan bahwa dalam memutus perkara, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

“Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” tegasnya.

Hindari “Chilling Effect”

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Ia mengingatkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect, yakni efek yang dapat menghambat kerja pers.

“Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers,” ujar Ponco.

Tiga Terdakwa Divonis Bebas

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar bersama dua terdakwa lainnya, yakni aktivis Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.

Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi besar, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa menilai para terdakwa membuat program dan konten yang membentuk opini negatif terkait penanganan perkara tersebut.

Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat atau sifat melawan hukum dari tindakan Tian karena ia hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan.

Hakim juga menegaskan bahwa jika suatu pemberitaan dinilai negatif, hal tersebut merupakan persoalan sudut pandang, bukan sesuatu yang dapat diukur dengan pendekatan pidana. (dam)

Tags: IWAKUMjurnalistikperlindunganTian Bahtiar

Berita Terkait.

Taufik-Hidayat
Headline

MUI Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:16
Taufik-Hidayat
Headline

Polisi Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Brutal di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:14
tofik
Headline

3 Tahun Disiksa hingga Tak Bisa Jalan dan Bicara, Menteri PPPA Desak Taufik Hidayat Segera Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:23
gembok
Headline

Pengadaan Gembok Ditjenpas Disorot, Harga per Unit Hampir Rp1 Juta Dinilai Tak Lazim

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:56
kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klarifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
amine
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Aljazair menunjukkan karakter pantang menyerah saat membalikkan keadaan dan mengalahkan Yordania dengan skor 2-1 pada laga kedua Grup...

SelengkapnyaDetails
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
mbappe

Hasil Piala Dunia: Prancis ke Fase Gugur Usai Cukur Irak, Mbappe Jadi Bintangnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.