• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Iwakum: Vonis Bebas Tian Bahtiar Tegaskan Pers Tak Bisa Dikriminalisasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 18:39
in Headline
Tian-Bahtiar

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan bebas terhadap eks kru televisi Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penegakan hukum memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi dengan instrumen hukum pidana, terutama ketika berkaitan dengan pemberitaan.

BacaJuga:

Ma’ruf Amin Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal NU: Harus Bisa Mendamaikan dan Kembalikan Khittah

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Irfan Kamil saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa sengketa terkait produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Rujuk Putusan MK

Iwakum juga mengapresiasi majelis hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil uji materi yang diajukan Iwakum.

Menurut Irfan, rujukan tersebut menunjukkan bahwa dalam memutus perkara, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

“Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” tegasnya.

Hindari “Chilling Effect”

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Ia mengingatkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect, yakni efek yang dapat menghambat kerja pers.

“Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers,” ujar Ponco.

Tiga Terdakwa Divonis Bebas

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar bersama dua terdakwa lainnya, yakni aktivis Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.

Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi besar, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa menilai para terdakwa membuat program dan konten yang membentuk opini negatif terkait penanganan perkara tersebut.

Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat atau sifat melawan hukum dari tindakan Tian karena ia hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan.

Hakim juga menegaskan bahwa jika suatu pemberitaan dinilai negatif, hal tersebut merupakan persoalan sudut pandang, bukan sesuatu yang dapat diukur dengan pendekatan pidana. (dam)

Tags: IWAKUMjurnalistikperlindunganTian Bahtiar

Berita Terkait.

amin
Headline

Ma’ruf Amin Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal NU: Harus Bisa Mendamaikan dan Kembalikan Khittah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:24
Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah
Headline

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:45
Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2462 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2177 shares
    Share 871 Tweet 544
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.