• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Iwakum: Vonis Bebas Tian Bahtiar Tegaskan Pers Tak Bisa Dikriminalisasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 18:39
in Headline
Tian-Bahtiar

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan bebas terhadap eks kru televisi Tian Bahtiar dalam perkara dugaan perintangan penegakan hukum memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi dengan instrumen hukum pidana, terutama ketika berkaitan dengan pemberitaan.

BacaJuga:

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Yusril Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Transparan

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Irfan Kamil saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa sengketa terkait produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Rujuk Putusan MK

Iwakum juga mengapresiasi majelis hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil uji materi yang diajukan Iwakum.

Menurut Irfan, rujukan tersebut menunjukkan bahwa dalam memutus perkara, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

“Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” tegasnya.

Hindari “Chilling Effect”

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Ia mengingatkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect, yakni efek yang dapat menghambat kerja pers.

“Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers,” ujar Ponco.

Tiga Terdakwa Divonis Bebas

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bebas Tian Bahtiar bersama dua terdakwa lainnya, yakni aktivis Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.

Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi besar, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa menilai para terdakwa membuat program dan konten yang membentuk opini negatif terkait penanganan perkara tersebut.

Namun majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur niat jahat atau sifat melawan hukum dari tindakan Tian karena ia hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan.

Hakim juga menegaskan bahwa jika suatu pemberitaan dinilai negatif, hal tersebut merupakan persoalan sudut pandang, bukan sesuatu yang dapat diukur dengan pendekatan pidana. (dam)

Tags: IWAKUMjurnalistikperlindunganTian Bahtiar

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 23:40
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Yusril Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Transparan

Kamis, 24 September 2026 - 18:15
umarr
Headline

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

Kamis, 24 September 2026 - 07:07
rapat
Headline

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

Rabu, 23 September 2026 - 21:31
jurnalis
Headline

1 ABK Speedboat Pembawa 5 Jurnalis Ditemukan Meninggal di Bengkulu

Rabu, 23 September 2026 - 17:07
menkeu
Headline

Ekonomi 2027 Dipatok 6 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Dongkrak Investasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.