INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 ekor baby lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA), Minggu (1/3/2026).
Puluhan ribu benih lobster tersebut ditemukan dalam dua koper milik penumpang yang akan terbang menggunakan penerbangan internasional rute Yogyakarta–Singapura.
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi di lingkungan bandara.
“Ini adalah buah dari koordinasi yang dilakukan Bea Cukai, Karantina, dan InJourney Bandara YIA,” ujar Imam.
Terungkap dari Pemeriksaan X-Ray
Kasus ini bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) mendeteksi citra mencurigakan pada bagasi melalui mesin X-Ray di area keberangkatan internasional.
Dua koper yang teridentifikasi diduga berisi baby lobster diketahui akan dibawa menggunakan penerbangan TR201 menuju Singapura.
Setelah temuan tersebut, Avsec segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua Penumpang Diamankan
Petugas kemudian mengamankan dua penumpang berinisial HK dan AW yang merupakan pemilik koper tersebut di ruang tunggu bandara.
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Yogyakarta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan YIA, Avsec YIA, serta Polres Kulon Progo.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 28.000 ekor baby lobster dalam koper milik AW, dan 26.096 ekor baby lobster dalam koper milik HK.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 54.096 ekor dengan nilai diperkirakan sekitar Rp1.081.920.000, berdasarkan estimasi harga Rp20.000 per ekor.
Masih Didalami Aparat
Berdasarkan keterangan awal, kedua terduga pelaku mengaku koper berisi baby lobster tersebut diantarkan oleh seseorang yang tidak mereka kenal ke tempat penginapan mereka untuk kemudian dibawa ke Singapura.
Pernyataan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Barang bukti beserta penanganan perkara diserahkan kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Imam.
Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan benih lobster yang digagalkan aparat, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di pintu keluar Indonesia guna melindungi sumber daya kelautan nasional. (ipo)




















