INDOPOSCO.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Minimnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan cukai membuat sosialisasi serta penguatan sinergi lintas sektor menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggencarkan edukasi dan sosialisasi di sejumlah daerah, termasuk Jepara dan Semarang.
Edukasi Aturan Cukai di Jepara
Di Jepara, kegiatan sosialisasi digelar oleh Bea Cukai Kudus di Kantor Kecamatan Pecangaan pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penyuluh Bea Cukai Kudus, Junilia Primastuti, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai aturan cukai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus melindungi penerimaan negara.
Selain sosialisasi langsung, edukasi juga dilakukan melalui dialog interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Kartini FM Jepara pada Kamis (12/2/2026). Dalam dialog tersebut, penyuluh Bea Cukai Kudus Candra Dewo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
Penguatan Kepatuhan Usaha di Semarang
Upaya serupa juga dilakukan di Semarang melalui kegiatan BESTI (Bersama Semarang Tertib Izin Usaha) yang digelar di Gedung Oudetrap, Kawasan Kota Lama. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi cukai.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai menekankan pentingnya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pelaku usaha, termasuk pengelola tempat hiburan seperti karaoke.
Narasumber Bea Cukai Semarang, Vincentius Nar Wigriyan, mengatakan bahwa perizinan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Dengan mengurus NPPBKC, pelaku usaha tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga ikut menjaga keselamatan warga dari bahaya barang ilegal. Kami akan menindak tegas pelanggaran, namun juga siap memfasilitasi pelaku usaha yang ingin tertib,” ujarnya.
Penguatan Aparat dan Penegakan Hukum
Selain sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, Bea Cukai juga memperkuat kapasitas aparat daerah melalui bimbingan teknis pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi Satpol PP Kota Semarang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum dan kegiatan sosialisasi.
“Dari DBHCHT yang diterima daerah, terdapat alokasi 10 persen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi. Dari jumlah itu, 60 persen digunakan untuk pemberantasan dan penindakan, sementara 40 persen untuk sosialisasi,” jelasnya.
Melalui sosialisasi langsung, edukasi media, hingga penguatan aparat daerah, Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari produk ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. (ipo)




















