• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jepara-Semarang, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 14:25
in Nusantara
Rokok

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai dalam upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Minimnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan cukai membuat sosialisasi serta penguatan sinergi lintas sektor menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggencarkan edukasi dan sosialisasi di sejumlah daerah, termasuk Jepara dan Semarang.

BacaJuga:

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Edukasi Aturan Cukai di Jepara

Di Jepara, kegiatan sosialisasi digelar oleh Bea Cukai Kudus di Kantor Kecamatan Pecangaan pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penyuluh Bea Cukai Kudus, Junilia Primastuti, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas rokok ilegal.

“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan beberapa ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai aturan cukai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus melindungi penerimaan negara.

Selain sosialisasi langsung, edukasi juga dilakukan melalui dialog interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Kartini FM Jepara pada Kamis (12/2/2026). Dalam dialog tersebut, penyuluh Bea Cukai Kudus Candra Dewo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran.

Penguatan Kepatuhan Usaha di Semarang

Upaya serupa juga dilakukan di Semarang melalui kegiatan BESTI (Bersama Semarang Tertib Izin Usaha) yang digelar di Gedung Oudetrap, Kawasan Kota Lama. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi cukai.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai menekankan pentingnya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pelaku usaha, termasuk pengelola tempat hiburan seperti karaoke.

Narasumber Bea Cukai Semarang, Vincentius Nar Wigriyan, mengatakan bahwa perizinan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Dengan mengurus NPPBKC, pelaku usaha tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga ikut menjaga keselamatan warga dari bahaya barang ilegal. Kami akan menindak tegas pelanggaran, namun juga siap memfasilitasi pelaku usaha yang ingin tertib,” ujarnya.

Penguatan Aparat dan Penegakan Hukum

Selain sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, Bea Cukai juga memperkuat kapasitas aparat daerah melalui bimbingan teknis pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi Satpol PP Kota Semarang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum dan kegiatan sosialisasi.

“Dari DBHCHT yang diterima daerah, terdapat alokasi 10 persen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi. Dari jumlah itu, 60 persen digunakan untuk pemberantasan dan penindakan, sementara 40 persen untuk sosialisasi,” jelasnya.

Melalui sosialisasi langsung, edukasi media, hingga penguatan aparat daerah, Bea Cukai bersama pemerintah daerah terus mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari produk ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. (ipo)

Tags: Bea Cukaijepararokok ilegalSemarang

Berita Terkait.

BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.