INDOPOSCO.ID – Rekam jejak hitam Erwin Iskandar kembali terkuak. Bandar narkoba berjuluk Koko Erwin itu diketahui pernah tersandung kasus yang sama di Makassar sebelum akhirnya diringkus oleh Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan hal tersebut. Vonis terhadap yang bersangkutan telah dijatuhkan beberapa waktu lalu.
“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018, di Makassar, ya,” kata Eko Hadi di Jakarta dikutip Sabtu (28/2/2026).
Koko Erwin diduga kuat merupakan pemodal dan pemasok utama sabu-sabu dalam jaringan narkoba yang melibatkan beberapa anggota Polri di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencuat baru-baru ini.
Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026). Penangkapan itu dilakukan saat yang bersangkutan hendak kabur ke Malaysia.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa dua orang yakni inisial A dan R memfasilitasi pergerakan Koko Erwin menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut, sehingga Erwin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” jelas Eko Hadi.
Koko Erwin sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga menjadi pemasok narkoba eks Kapolres Bima, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Dia telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dan)










