• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Pengujian UU Guru dan Dosen di MK, DPR Tegaskan Jaminan Kesejahteraan Dosen

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 27 Februari 2026 - 11:28
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mentari/Mahendra

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mentari/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Sidang tersebut merupakan pemeriksaan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025 yang menguji ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.

BacaJuga:

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa UU Guru dan Dosen dibentuk sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional. Saat undang-undang tersebut disusun, dinilai masih terdapat kekurangan dalam aspek kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi guru dan dosen, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif.

Usai persidangan, Rudianto Lallo menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap dosen.

“Frasa ‘penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’ tidak dimaksudkan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa dosen memperoleh penghasilan yang layak dan berada di atas standar minimum yang ditetapkan negara,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menjelaskan, upah minimum setiap tahun disesuaikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan mekanisme tersebut, daya beli pekerja tetap terjaga dan kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi.

Selain itu, DPR menekankan bahwa penghasilan dosen tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Dalam UU Guru dan Dosen diatur bahwa penghasilan mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Pasal 54 ayat (1), Rudianto menyampaikan bahwa tunjangan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas jabatan akademik dosen.

“Dosen memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari asisten ahli hingga profesor. Tunjangan fungsional diberikan sesuai jenjang tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab akademiknya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa negara tetap memberikan perhatian kepada dosen non ASN di perguruan tinggi swasta melalui subsidi tunjangan fungsional dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPR RI turut menegaskan bahwa pembedaan antara dosen pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta bukan merupakan bentuk diskriminasi. Perbedaan tersebut didasarkan pada perbedaan sumber pembiayaan dan mekanisme penggajian.

“Perguruan tinggi negeri dibiayai oleh negara, sementara perguruan tinggi swasta dikelola oleh masyarakat atau yayasan. Jadi sistem pengaturannya memang berbeda, tetapi prinsip kesejahteraan tetap menjadi perhatian,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, DPR juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penghasilan yang memenuhi penghidupan layak mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.

Sebagai kesimpulan, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan atas perkara a quo. (dil)

Tags: dosenDPR RIguruKomisi III DPR RIMKUU Guru dan Dosen

Berita Terkait.

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6720 shares
    Share 2688 Tweet 1680
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.